Advertisement
Pilpres 2024: Sultan Jogja Akan Panggil Parpol se-DIY untuk Deklarasi Damai
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di kompleks Kepatihan, Senin (23/10/2023). - Harian Jogja/Yosef Leon.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut akan memanggil seluruh partai politik (parpol) dan elemen pendukung yang ada di wilayah setempat untuk mewujudkan Pemilu dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang aman dan nyaman.
Sultan menyatakan, pertemuan itu akan diselenggarakan jika KPU telah resmi menetapkan pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) untuk Pemilu mendatang. Untuk sementara ini, dirinya masih menunggu perkembangan pendaftaran bakal Capres dan Cawapres ke KPU RI.
Advertisement
"Nanti lah kalau sudah resmi, sekarang kan masih bakal calon, sudah ribut ga usah lah," ujarnya di kompleks Kepatihan, Senin (23/10/2023).
BACA JUGA : Sandiaga Uno Siap Dampingi Ganjar di Pilpres 2024
Dalam tahapan Pemilu dan Pilpres 2024, pada 19 Oktober-25 November mendatang masih dalam tahap pendaftaran Capres dan Cawapres ke KPU RI. Sampai saat ini baru dua pasangan bakal Capres Cawapres yang mendaftar yakni Ganjar-Mahfud dan Anis-Muhaimin. Setelahnya akan dilanjutkan dengan masa kampanye pada 28 November 2023-10 Februari 2024.
"Nanti kalau ada calonnya dan jelas, saya akan undang parpol untuk bersama deklarasi aman dan nyaman di Jogja, kan gitu. Sekarang kan masih bakal calon, belum resmi. Nanti aja kalau sudah terdaftar di KPU," ujarnya.
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan, masa tahapan kampanye baru akan dimulai pada 28 November sampai 10 Februari 2024 mendatang. Pihaknya sudah melakukan serangkaian persiapan agar pelaksanaan Pemilu khususnya kampanye berlangsung dengan kondusif di wilayah setempat.
"Untuk kampanye rapat umum terbuka, kami akan buat jadwal pengaturan agar tidak terjadi penumpukan massa dari berbagai parpol. Sementara untuk pemasangan APK juga kita atur supaya tidak menimbulkan gesekan," ujarnya.
Menurut Shidqi, seluruh pelaksanaan kampanye sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang memuat secara lengkap soal teknis pemasangan APK, baliho maupun penyelenggaraan kampanye dengan berbagai jenis dan bentuknya. Pihaknya pun sudah melakukan sosialisasi serta membagikan aturan itu kepada parpol dan peserta Pemilu 2024.
BACA JUGA : Hasil Survei Indikator, Jarak Elektabilitas Prabowo dan Ganjar Makin Tipis
"Aturan itu kami buat sebagai pedoman untuk mengantisipasi gesekan dan pelanggaran aturan. Kami harap bisa dipedomani dan dilaksanakan selama masa kampanye nanti," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
WNA China Bawa Serbuk Nikel Ditangkap, Menhan: Negara Harus Tegas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Anak Muda Sleman Sukses Bangun Usaha Rumput Liar Secara Online
- Bandara YIA Tambah Rute Baru, Jogja Genjot Daya Saing Wisata
- Anugerah Kebudayaan Sleman 2025 Apresiasi Enam Seniman Lokal
- Supermoon Penutup 2025 Malam Ini, Ada Fenomena Halo di Langit Jogja
- Pemda DIY Kirim Rp3 Miliar untuk Korban Banjir Sumatera
Advertisement
Advertisement




