Advertisement
Pemkab Bantul Dorong Sertifikasi Komponen Dalam Negeri Bagi IKM

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Industri Kecil Menengah (IKM) di Bantul didorong untuk memiliki sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hal ini mendukung program pemerintah Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), Perindustrian dan Perdagangan Bantul, Agus Sulistiyana, menjelaskan menjadi tugas setiap pemerintah daerah untuk mendorong IKM di wilayahnya agar semakin banyak menggunakan produk dalam negeri.
Advertisement
“Presiden Jokowi sudah menyampaikan agar IKM punya sertifikat TKDN, sehingga kalau punya sertifikat itu OPD [Organisasi Pemerintah Daerah] atau masyarakat untuk membeli produk IKM lebih yakin,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: 77 Tahun Bangunjiwo, Fokus Kembangkan UMKM Kerajinan
Dengan sertifikat TKDN, OPD diperbolehkan membeli produk dari IKM walau mungkin harganya lebih mahal dibanding produk dari luar negeri. “Aturannya gapapa kita beli dengan harga yang lebih mahal dari produk luar negeri. kalau itu udah tersertifikat TKDN,” ungkapnya.
Meski demikian, ia mengakui belum banyak IKM di Bantul yang sudah memiliki sertifikat TKDN. Hal ini disebabkan peralihan ketua harian program P3DN dari yang sebelumnya dipegang oleh Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda), beralih ke Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan.
“Mulai tahun ini, baru saja kemaren dilimpahkan ke dinas kami. Sehingga kami baru kemudian cawe-cawe. Kami sudah belajar ke kementerian, ke Semarang, lalu ke Sleman. Sleman itu P3DN-nya sudah dipersiapkan. Sudah nyantol di Kementerian Dalam Negeri untuk bisa dilaporkan,” ungkapnya.
Ia berharap kedepan bisa merumuskan roadmap P3DN ini, karena selama ini baru terbentuk sebatas rencana kegiatan. “Misal seperti sosialisasi dan sebagainya. kemaren kami sudah melakukan di hotel Pandanaran kita undang IKM,” paparnya.
Dalam sosialisasi tersebut, IKM didorong untuk meningkatkan komponen dalam negerinya atau kalau sudah, mengajukan sertifikat TKDN. “Sehingga nanti kita masukkan ke e-catalog. Kalau OPD kita belanja lewat e-catalog itu,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BPOM Temukan 181 Kosmetik Berbahaya, Pengguna Bisa Alami Iritasi hingga Kesehatan Janin pada Ibu Hamil
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement