Advertisement

Disperinkop UKM Jogja Fasilitasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual di PDIN

Media Digital
Selasa, 31 Oktober 2023 - 18:07 WIB
Maya Herawati
Disperinkop UKM Jogja Fasilitasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual di PDIN Kepala Disprinkop UKM Jogja Tri Karyadi Riyanto Raharjo (tengah) didampingi Pejabat Walikota Jogja Singgih Raharjo (kanan) saat peresmian Satria Harsa PDIN Jogja, Selasa (31/10 - 2023).

Advertisement

JOGJA—Pemkot Jogja memfasilitasi pelaku usaha kecil menengah di wilayahnya untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HKI) melalui program Strategi Kolaborasi Pengelolaan HKI IKM melalui agregasi konsiliasi fasilitasi (Satria Harsa) di PDIN. Program tersebut resmi diluncurkan, Selasa (31/10/2023).

Satria Harasa PDIN ini dikolaborasikan Pemkot Jogja dengan Fakultas Hukum UII agar pelaku usaha di Jogja mendapatkan konsultasi yang komprehensif. Kolaborasi tersebut dikoordinasi Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disperinkop UKM) Jogja.

Advertisement

Kepala Disprinkop UKM Jogja Tri Karyadi Riyanto Raharjo yang akrab disapa Totok menjelaskan kedepan lewat progra Satria Harsa ini secara konkrit ada 30 UKM di Jogja yang terdaftar HKI. “Lewat program ini kami ingin mendorong kesadaran ke masyarakat luas terkait pentingnya HKI, terutama pelaku UKM,” terangnya, Selasa pagi.

Totok menerangkan perkembangan dunia usaha kini memerlukan HKI sebagai sarana penting meningkatkan bisnisnya. “Sekarang bahkan HKI ini bisa diagungkan jadi pinjaman, artinya HKI sendiri memiliki nilai ekonomi tinggi yang perlu disadari,” jelasnya.

BACA JUGA: Puan Segera Temui Ganjar soal Hasil Makan Siang Capres dan Jokowi

Survei Disperinkop UKM Jogja, jelas Totok, terhadap 469 pelaku UKM menunjukan baru sedikit yang memiliki sertifikat HKI. “Diatas 50 persen pelaku UKM ini belum mendaftarkan HKI, kami mau meningkatkan itu dimana akan difasilitasi di PDIN ini, dari konsultasi, pengurusan berkas, penyiapan syarat-syaratnya,” ungkapnya.

Sementara itu Pejabat Wali Kota Jogja SInggih Raharjo mendukung program Satria Harsa milik Disperinkop UKM tersebut. “Saya berharap ini akan terus menumbuhkan bagaimana kita sadar dan aware terhadap HKI. Karena kalau kita sudah punya HKI bisa dimonetisasi atau ada nilai ekonomisnya,” katanya.

Singgih mencontohkan jenis-jenis kekayaan intelektual antara lain hak cipta,  hak paten, hak desain industri dan hak atas merek. Kota Jogja, menurut Singgih, memiliki bakat-bakat yang luar biasa dari sektor IKM dan ekonomi kreatif.

“Kami dorong para kreator dan inovator terus melakukan inovasi. Karena kalau dapat HKI juga menumbuhkan inovator dan kreator baru,” ujar SInggih. (***)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tim USAR Indonesia Temukan Dua Jenazah Korban Gempa Myanmar

News
| Jum'at, 04 April 2025, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Warung Makan Jagoan Mahasiswa UII Jogja

Wisata
| Jum'at, 04 April 2025, 07:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement