Advertisement
Puluhan Siswa di Jogja Tidak Punya Akta Kelahiran
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 59 siswa SD di Kota Jogja didapati tidak memiliki akta kelahiran. Setelah ditelusuri Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jogja ternyata hanya 18 siswa yang merupakan warga di wilayahnya.
Sisanya, 41 siswa ternyata warga luar Kota Jogja yang menempuh pendidikan jenjang SD di Jogja. “Kami sudah telusuri dan memfasilitasi juga agar segera dapat diurus akta kelahirannya,” kata Kepala Disdukcapil Jogja Septi Sri Rejeki, Rabu (1/11/2023).
Advertisement
Berdasarkan hasil penelusuran Disdukcapil Jogja, menurut Septi, penyebab siswa asal Jogja yang tidak memiliki akta kelahiran beragam. “[Ada yang orang tuanya tidak mengurus] bahkan sebagian tinggal di panti asuhan, ada juga yang orang tuanya bekerja di luar daerah, sampai ada anak yang lahir di luar pernikahan,” jelas Septi.
Dalam penelusuran itu, Disdukcapil Jogja meminta para wali murid siswa yang tak memiliki akta kelahiran mengisi formulir untuk mengidentifikasi hambatan pengurusan dokumen kependudukan. “Alasannya ada juga yang belum memiliki biaya, padahal kan mengurus akta kelahiran tidak dipungut biaya. Seperti ini hanya alasan saja, kami sudah tindak lanjuti semuanya,” tegas Septi.
Septi menerangkan dinasnya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) dan Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Jogja untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Sudah terdata siswa mana saja di sekolah mana yang belum ada aktanya, kami koordinasikan dengan Disdikpora,” ungkapnya.
Sementara koordinasi dengan Dinsosnakertrans Jogja, jelas Septi, untuk memfasilitasi anak-anak yang lahir dari luar pernikahan untuk mendapat kemudahan proses administratif kependudukan.
BACA JUGA: Distribusi Logistik Pemilu, KPU Temanggung Terima Ribuan Bilik Suara
“Kalau memang lahir di luar pernikahan, tidak memiliki orang tua, atau kondisi-kondisi lain yang tidak dengan mudah memenuhi syarat administratif kependudukan maka kami minta bantuan Dinas Sosial membantu karena itu kewenangan mereka,” katanya.
Disdukcapil Jogja, tegas Septi, akan memastikan 18 anak siswa SD itu memiliki akta kelahiran. “Kami akan dampingi terus, itu hak mereka apapun kondisinya. Karena kalau tidak segera diurus akan merugikan mereka terutama kalau sudah dewasa nanti kesulitan mengurus dokumen kependudukan lain,” katanya.
Sementara itu Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Jogja yang pertama kali mendatangi sekolah-sekolah untuk mencari tahu masalah akta kelahiran ini mendukung upaya Disdukcapil. “Temuan kami di lapangan beberapa sekolah ini juga agar bisa dibantu difasilitasi, sehingga kami mendukung upaya Disdukcapil ini,” kata Anggota Forpi Jogja, Baharudin Kamba.
Kamba menilai akta kelahiran merupakan hak setiap orang. “Nanti kalau ada bantuan, kebutuhan administratif lainnya juga pasti butuh akta jadi ini harus diupayakan secara serius,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anggota DPR Pertanyakan Pembongkaran Pagar Laut, Singgung Penghilangan Barang Bukti
Advertisement
Sepanjang 2024, 100 Juta Wisatawan Kunjungi Museum Sains dan Teknologi di China
Advertisement
Berita Populer
- PT KAI Terapkan Grafik Perjalanan Kereta Api, Ada Dua KA Baru Bakal Melintas di DIY
- Gandeng Swasta, Pemkot Jogja Tekan Angka Stunting dengan CSR
- Optimalisasi Pengolahan Sampah, Pemkab Bantul Bakal Bangun Hangar di ITF Pasar Niten
- Tahun Ini Bantul Dapat Alokasi Pupuk Bersubsidi 17.562 Ton
- Pemkot Jogja Bakal Bebaskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Advertisement
Advertisement