Advertisement

2 Pedukuhan di Maguwoharjo Ini Jadi Lokasi Kasus Tanah Kas Desa, Kerugian Negara Nyaris Rp1 M

Triyo Handoko
Kamis, 02 November 2023 - 18:07 WIB
Arief Junianto
2 Pedukuhan di Maguwoharjo Ini Jadi Lokasi Kasus Tanah Kas Desa, Kerugian Negara Nyaris Rp1 M Kejati DIY menjelaskan keterlibatan Lurah Maguwharjo dalam kasus mafia tanah kas desa, Kamis (2/11/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kasus mafia tanah kas desa di Kalurahan Maguwoahrjo, Depok, Sleman merugikan negara sebesar Rp995 juta. Kerugian negara dari kasus yang menjerat Lurah Maguwoharjo Kasdi ini terjadi di dua padukuhan.

Kedua padukuhan yang jadi lokasi penyelewengan tanah kas desa di Maguwoharjo itu berada di Pugeran dan Jenengan. Penyelewengan tersebut dilakukan PT. Indonesia Internasional Capital di Pugeran dan PT. Komando Bayangkara Nusantara di Jenengan.

Advertisement

Kedua perusahaan tersebut dijalankan oleh mafia tanah kas desa Robinson Saalino yang sudah dinyatakan bersalah atas kasus serupa di Kalurahan Caturtunggal. Robinson menggunakan tanah kas desa tanpa izin di Pugeran seluas 41.655 meter persegi untuk membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit.

Sedangkan di Jenengan, Maguwoharjo, Robinson membangun perumahan D’Jonas dan Nirwana Djiwangga dengan total 53 unit di tanah seluas 79.450 meter persegi. Lurah Maguwoharjo Kasidi yang mengetahui proyek tersebut bermasalh dimana tidak ada izinnya malah membiarkan saja.

BACA JUGA: Berkas Kasus Tanah Kas Desa Diserahkan ke Kejari Sleman, Krido ditahan di Wirogunan 20 hari

Pembiaran yang dilakukan Kasidi ini merugikan negara sebesar Rp486 juta di Pugeran dan Rp509 juta di Jenengan. “Kerugian negara ini kami hitung dari pemasukan kalurahan yang mestinya dibayar dari penyewaan tanah kas desa di Maguwoharjo itu, totalnya Rp995 juta,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan, Kamis (2/11/2023).

Pembangunan proyek perumahan di dua lokasi yang berada di Kalurahan Maguwoharjo itu terjadi pada 2022-2023. “Bahwa terdapat KD sebagai Lurah yang memiliki kedudukan pejabat fungsionaris yang menjalankan pemerintahan desa, telah diberikan kewenangan berdasarkan Pasal 7 ayat 2 Pergub DIY No.34/2017 yang mana bertanggung jawab atas pemanfaatan tanah kas desa tersebut. Namun KD tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan,” tegas Herwatan.

Atas tindakan tersebut Lurah Kasidi ditetapkan sebagai tersangka mafia tanah kas desa Maguwoharjo oleh Kejati DIY. “Tersangka KD kami tahan dalam kota selama 20 hari dan akan kami lebih dalam lagi,” tegas Herwatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dua Ambulans di Jalur Gaza Ditembaki Pasukan Israel

News
| Senin, 04 Desember 2023, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement