Advertisement
Pencurian Bermodus Ganjal ATM Muncul Lagi di Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Pencurian uang ATM dengan modus mengganjal ATM kembali terjadi di Sewon, Bantul. Korban berinisial WHN, 45, warga Galur, Kulonprogo kehilangan Rp66 juta.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menuturkan kejadian bermula pada Selasa (17/10/2023) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu korban WHN akan mengambil uang di ATM BRI Gabusan, Timbulharjo, Sewon, Bantul. Namun, saat akan mengambil uang, Korban berpapasan dengan seorang pria dan perempuan yang baru keluar dari bilik ATM.
Advertisement
“Dua orang, laki-laki dan perempuan, yang baru keluar dari bilik ATM bilang kepada korban jika ATM miliknya telah tertelan di mesin ATM,” katanya di Polres Bantul, Kamis (2/11/2023).
Tak menghiraukan perkataan mereka, korban lantas memasukkan kartu ATM dan berhasil menarik uang Rp2,5 juta. Setelah selesai transaksi, kartu ATM milik korban tidak dapat keluar dari mesin ATM.
“Saat itu, ada seorang laki-laki masuk bilik ATM dan bilang kepada korban untuk membantu atau mencoba memencet tombol kuning dan tombol merah secara bersamaan,” katanya. Setelah korban memencet tombol, korban lantas memasukkan pin ATM.
“Waktu itu sampai diulang sebanyak dua kali. Saat korban memencet tombol ATM tersebut, waktu itu masih ada orang tersebut [laki-laki yang membantu korban],” katanya. Karena ATM tidak bisa keluar, kemudian laki-laki tersebut lantas keluar meninggalkan bilik ATM.
BACA JUGA: Sultan HB X Mengingatkan Birokrat Bukan Sekadar Pekerja Kantoran
Setelah itu, korban keluar dari bilik ATM sambil meninggalkan kartu ATM yang masih ada di dalam mesin ATM. Lalu korban menghubungi customer service Bank BRI, namun tidak terangkat. Kemudian korban menghubungi istrinya. Dia meminta istrinya ke kantor Bank BRI terdekat untuk memblokir rekeningnya.
“Namun, dalam aplikasi M-Banking korban telah memberi pesan, ada dana keluar dari saldo rekening milik korban. Pada saat korban di Kantor BRI, kemudian di cetak rekening koran dan ternyata uang tunai korban yang sebelumnya berada dalam rekening sebesar Rp66 juta,” katanya.
Atas kejadian tersebut, korban lantas melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sewon. Kemudian Polres Bantul lantas melakukan penyidikan dengan meminta keterangan saksi, menganalisa rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari kejadian tersebut, Polres Bantul menetapkan empat orang tersangka.
Pada Rabu (18/10/2023), pihak kepolisian telah berhasil menangkap dua orang tersangka yakni HS dan RE. Dalam kejadian tersebut, HS dan RE berperan membantu calon korban agar dapat mengetahui pin korban. Sementara dua tersangka lainnya ES dan R yang berperan memasang ganjal ATM, mengambil kartu ATM dan mengambil uang masih dalam pencarian.
Atas dugaan tindakan yang dilakukan, tersangka diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Termasuk Jogja, Cuaca Sejumlah Wilayah di Indonesia Hujan Hari Ini 18 Agustus 2025
Advertisement

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com Minggu 17 Agustus 2025
- Lir Ilir Fest 2025 Digelar di JEC, Dihadiri Ustadz Abdul Somad, Satukan Dakwah dan Silaturahmi Lintas Komunitas
- OJK DIY Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Masyarakat Diingatkan Bijak Gunakan Pinjol
- Malam Tirakatan di Dusun Sedan Sleman Dimeriahkan dengan Pentas Seni, Paginya Dilanjutkan Upacara
- Polisi Tangkap 2 Pencuri Sepeda di Bulak Sawah TirtohArgo Kretek Bantul
Advertisement
Advertisement