Soal Penertiban, Satpol PP Sleman Tunggu Revisi Perbup Pemasangan APK
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Usai penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU Sleman, Satpol PP Sleman memastikan akan langsung melakukan pengawasan dan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilu 2024. Hanya saja, mengenai teknis kapan akan dilakukan, Satpol PP Sleman akan menunggu hasil koordinasi dengan KPU dan Bawaslu setempat.
"Koordinasi dengan KPU dan Bawaslu sejatinya telah masif kami lakukan. Hanya saja, untuk teknis kapan actionnya, kami masih menunggu," kata Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi, Minggu (5/11/2023).
Advertisement
Sementara, Kepala Subbagian Perencanaan dan Operasi Satpol PP Sleman Budi Raharjo mengungkapkan berdasarkan koordinasi awal dengan KPU, Bawaslu dan Kepolisian setempat, kemungkinan penertiban APK usai penetapan DCT baru akan dilakukan setelah adanya revisi atas Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 5/2019 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Diharapkan dengan adanya revisi tersebut maka payung hukum untuk penindakan dan penertiban APK bisa optimal.
BACA JUGA: Spanduk Stop Pungli Disebar di Dekat TPR Wisata Gunungkidul
"Untuk penertiban sendiri, nanti kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu, KPU dan kepolisian," jelasnya.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, meski masih menunggu adanya revisi Perbup soal pemasangan APK, Satpol PP Sleman sendiri sejauh ini telah melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dipasang sebelum penetapan DCT. Ada ratusan APS telah ditertibkan oleh Satpol PP Sleman.
"Hingga Oktober 2023, jumlah APS yang ditertibkan sekitar 621 buah," ucapnya.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar meminta kepada para peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan aktivitas kampanye usai penetapan DCT anggota DPRD Sleman, 4-27 November mendatang.
Para peserta pemilu itu diminta untuk tidak memasang APK dan melakukan penurunan APK. Sebab, masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November mendatang.
"Kami sudah kirim imbauan kepada peserta pemilu kemarin. Isinya bagi yang sudah sudah terlanjur dipasang APK-nya, kami kasih waktu lah sampai Senin (6/11/2023). Kalau bisa sudah diterbitkan secara mandiri sehingga kita tidak perlu melakukan penanganan pelanggaran. Tapi kalau nanti kami awasi masih tetap ada, ya sudah kami harus melakukan proses penanganan pelanggaran," kata Arjuna.
BACA JUGA: 13.251 Personel Polisi Siap Amankan Piala Dunia U-17
Lebih lanjut Arjuna menyatakan mulai Senin (6/11/2023) Bawaslu bersama dengan Panwaslu kecamatan dan kalurahan akan mengawasi APK di seluruh titik. Sebab, pemasangan APK baru boleh dilakukan mulai 28 November 2023. "Jika ditemukan, maka kami akan merekomendasikan untuk ditertibkan," lanjut Arjuna.
Tak hanya APK, Bawaslu juga melarang berbagai bentuk aktivitas kampanye. Kegiatan senam maupun jalan sehat dan pengerahan massa juga dilarang sebelum 28 November 2023. "Termasuk kampanye di media sosial tidak boleh. Jika ada unggahan kampanye di media sosial maka akan langsung kami surati. Kami minta di take down dulu," papar Arjuna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Jogja Berpatroli Cegah Praktik Politik Uang
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Sabtu 23 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling Sleman Sabtu 23 November 2024
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Sabtu 23 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 23 November 2024
Advertisement
Advertisement