Advertisement
Polisi Penembak Warga Girisubo Bayar Restitusi Rp157,6 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Terpidana kasus penembakan warga Padukuhan Wuni, Nglindur, Girisubo, M Kharisma Anugrah membayar restitusi, sesuai dengan putusan pengadilan. Anggota Polsek Girisubo ini menyerahkan uang senilai Rp157,6 juta ke keluarga korban Aldi Aprianto yang diserahkan di Kantor Kejari Gunungkidul, Rabu (8/11/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Slamet Jaka Mulyana mengatakan, dengan diserahkannya uang restitusi sebesar Rp157,6 juta, maka amar putusan pengadilan sudah dijalankan. Pasalnya, sebelum pembayaran, terpidana juga sudah dieksekusi untuk menjalani hukuman selama 3,4 tahun.
Advertisement
Berdasarkan hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK-RI) dalam Surat Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor : A.227.R/KEP/SMP-LPSK/IX TAHUN 2023 tanggal 11 September 2023 tentang Penilaian Ganti Rugi, diperoleh hasil perhitungan Restitusi sebesar Rp. 197.636.500. Saat menjadi terdakwa, Kharisma sudah menyerahkan uang Rp 40.000.000 kepada keluarga korban.
“Jadi yang dibayarkan hanya Rp157,6 miliar,” kata Slamet, Rabu (8/11/2023).
Penyerahan Pembayaran Restitusi tersebut dihadiri oleh Keluarga Korban, LPSK, Jaksa Eksekutor, Lapas Kelas IIB Wonosari, dan keluarga terpidana di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
BACA JUGA: Polisi Penembak Warga Girisubo Dijatuhi Hukuman Penjara 3 Tahun 4 Bulan
Terpisah, Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri memastikan usai menjalani sidang perkara penembakan, Kharisma bakal menjalani sidang etik profesi sebagai anggota Polri. Meski demikian, pelaksanaannya diserahkan ke Polda DIY.
“Belum disidangkan, tapi untuk jelasnya bisa hubungi ke polda,” kata Edy.
Sidang putusan kasus ini berlangsung di Pengadilan Wonosari, Kamis (12/10/2023). Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Anisa Novianti, dengan Hakim Anggota 1 Iman Santoso, Hakim Anggota 2 I Gede Adi Muliawan. Dalam keputusannya, majelis hakim menyatakan Kharisma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Akibat kesalahan atau kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama tiga tahun empat bulan,” kata kata Anisa saat membacakan vonis, Kamis.
Ditambahkan, vonis tidak hanya penjara, namun terdakwa juga membayar restitusi kepada korban, keluarga korban Aldi Aprianto sejumlah Rp157,6 juta. Kharisma diberikan waktu selama 30 hari untuk membayar restitusi, setelah ada putusan hukum tetap.
Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Herman Hidayat memastikan kasus ini telah memiliki putusan hukum yang tetap. Adapun terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan banding atas putusan pengadilan. “Terpidaha juga sudah dieksekusi untuk menjalani hukuman sesuai putusan dari pengadilan,” kata Herman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KNKT Minta Masyarakat Sewa Bus Pariwisata dari Perusahaan Legal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Ketua Kadin DIY Mendaftar Balon Wali Kota Jogja Lewat PDIP
- Wisatawan Kota Jogja Diminta Gunakan Kantong Parkir Resmi, Ini Tarifnya
- 35 Calon Pedagang Kripto di Indonesia Jalani Proses Pengesahan di Bapebti
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur, Hari Ini Minggu 12 Mei 2024
Advertisement
Advertisement