Bupati Gunungkidul Ajak ASN Nglarisi Pasar Tiap Jumat Awal Bulan
Bupati Gunungkidul memberi ASN waktu 1,5 jam tiap Jumat awal bulan untuk belanja di pasar tradisional dan UMKM.
Proses pembayaran restitusi dalam kasus penembakan yang dilakukan anggota Polsek Girisubo ke keluarga korban di Kantor Kejari Gunungkidul. Rabu (8/11/2023)./ Istimewa - dok.Kejari Gunungkidul
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Terpidana kasus penembakan warga Padukuhan Wuni, Nglindur, Girisubo, M Kharisma Anugrah membayar restitusi, sesuai dengan putusan pengadilan. Anggota Polsek Girisubo ini menyerahkan uang senilai Rp157,6 juta ke keluarga korban Aldi Aprianto yang diserahkan di Kantor Kejari Gunungkidul, Rabu (8/11/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Slamet Jaka Mulyana mengatakan, dengan diserahkannya uang restitusi sebesar Rp157,6 juta, maka amar putusan pengadilan sudah dijalankan. Pasalnya, sebelum pembayaran, terpidana juga sudah dieksekusi untuk menjalani hukuman selama 3,4 tahun.
Berdasarkan hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK-RI) dalam Surat Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor : A.227.R/KEP/SMP-LPSK/IX TAHUN 2023 tanggal 11 September 2023 tentang Penilaian Ganti Rugi, diperoleh hasil perhitungan Restitusi sebesar Rp. 197.636.500. Saat menjadi terdakwa, Kharisma sudah menyerahkan uang Rp 40.000.000 kepada keluarga korban.
“Jadi yang dibayarkan hanya Rp157,6 miliar,” kata Slamet, Rabu (8/11/2023).
Penyerahan Pembayaran Restitusi tersebut dihadiri oleh Keluarga Korban, LPSK, Jaksa Eksekutor, Lapas Kelas IIB Wonosari, dan keluarga terpidana di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
BACA JUGA: Polisi Penembak Warga Girisubo Dijatuhi Hukuman Penjara 3 Tahun 4 Bulan
Terpisah, Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri memastikan usai menjalani sidang perkara penembakan, Kharisma bakal menjalani sidang etik profesi sebagai anggota Polri. Meski demikian, pelaksanaannya diserahkan ke Polda DIY.
“Belum disidangkan, tapi untuk jelasnya bisa hubungi ke polda,” kata Edy.
Sidang putusan kasus ini berlangsung di Pengadilan Wonosari, Kamis (12/10/2023). Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Anisa Novianti, dengan Hakim Anggota 1 Iman Santoso, Hakim Anggota 2 I Gede Adi Muliawan. Dalam keputusannya, majelis hakim menyatakan Kharisma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Akibat kesalahan atau kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama tiga tahun empat bulan,” kata kata Anisa saat membacakan vonis, Kamis.
Ditambahkan, vonis tidak hanya penjara, namun terdakwa juga membayar restitusi kepada korban, keluarga korban Aldi Aprianto sejumlah Rp157,6 juta. Kharisma diberikan waktu selama 30 hari untuk membayar restitusi, setelah ada putusan hukum tetap.
Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Herman Hidayat memastikan kasus ini telah memiliki putusan hukum yang tetap. Adapun terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan banding atas putusan pengadilan. “Terpidaha juga sudah dieksekusi untuk menjalani hukuman sesuai putusan dari pengadilan,” kata Herman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Gunungkidul memberi ASN waktu 1,5 jam tiap Jumat awal bulan untuk belanja di pasar tradisional dan UMKM.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis tersedia enam kali sehari dengan tarif Rp12.000. Simak jadwal pergi dan pulang selengkapnya.
Zinedine Zidane membela Cristiano Ronaldo yang disorot usai meninggalkan timnas Portugal dan mengenang kesuksesan mereka di Real Madrid.
Prakiraan cuaca Jogja hari ini 5 Oktober 2026 didominasi berawan. Suhu tertinggi mencapai 34 derajat Celsius di Kota Jogja.
PT Pos Sungguminasa mengakui salah kirim surat MA untuk Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang hingga tak diterima sebelum putusan.
Jadwal Samsat Bantul Oktober 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, Samsat Keliling, Jempol Si Panda, SABITA hingga Samsat On Sunday.