Advertisement
Kasus Hoaks Klitih Gunungkidul, Kapolres: Harus Ada Efek Jera bagi Pelaku
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul berjanji akan menyelesaikan kasus hoaks klitih dengan tersangka seorang pelajar di Gunungkidul secara tuntas. Meski demikian, untuk penyelesaian masih menunggu kelengkapan berkas perkara yang ditangani.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, kasus klitih atau kejahatan di jalanan sangat meresahkan warga. Oleh karenanya dengan beredarnya hoaks darurat klitih di media sosial langsung bergerak mengamankan pelaku yang masih berstatus pelajar.
Advertisement
“Masih terus kita periksa secara intesif,” kata Edy kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Disinggung mengenai statusnya yang masih pelajar dan penyelesaiannya dengan restoratif justice, ia mengaku belum bisa memutuskan. Edy berdalih masih melengkapi berkas kasus yang ditangani.
“Masih kita lengkapi berkasnya. Baru setelahnya tempuh untuk penyelesaiannya. Yang jelas, dari kasus ini harus memberikan efek jera sehingga juga menjadi Pelajaran di Masyarakat,” katanya.
BACA JUGA: Sebar Hoaks Klitih di Medsos, Pelajar Gunungkidul Diamankan Polisi
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan pelajar berinial T,16, Senin (30/10/2023). Ia diamankan karena membuat konten hoaks tentang klitih yang diunggah di media sosial.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Andika Ariya Pratama mengatakan, pengungkapkan kasus bermula adanya unggahan medsos tentang darurat klitih atau kejahatan jalanan. Berita hoaks ini beredar sejak akhir pekan lalu.
Menurut dia, setelah dilakukan penyelidikan sehingga mendapatkan pemilik akun penyebar berita tidak benar ini. “Langsung kami amankan dan sekarang masih dalam pemeriksaan. T yang kami amankan merupakan pelajar,” kata Andika kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, T mengaku membuat berita hoaks karena ingin viral sehingga mendapatkan banyak pengikut baru. Andika memastikan, penyelidikan terus berlanjut dan pelaku diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Alasan pelaku ingin FYP atau trending di tiktok sehingga banyak dilihat orang. Untuk motif lainnya, kami masih mendalaminya,” katanya.
Ia mengimbau kepada Masyarakat untuk tidak sembarangan mengunggah sebuah informasi. Sebelum diunggah diharapkan mengecek kebenarannya sehingga tidak menjadi berita bohong yang beredar di Masyarakat.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 45 ayat A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BMKG: Waspadai Curah Hujan Esktrem di Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dewa United vs PSS Sleman Starting XI: Duel Penyerang Timnas Hokky Caraka dan Egy Maulana Vikri
- 96 Perusahaan Promosikan Potensi Industri Perfilman di JAFF Market 2024
- Ratusan Unit Rusunawa di DIY Belum Terisi, Ini Daftarnya
- 19.000 Undangan Tak Sampai ke Tangan Pemilih, Bawaslu Minta KPU Bantul Lakukan Evaluasi
- Cara Hidup Hemat dengan UMR Jogja
Advertisement
Advertisement