Advertisement
Pelaku Pemukulan Karyawan Cucian Mobil di Tajem Ajukan Praperadilan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kuasa hukum KBA, terduga pelaku pemukulan karyawan tempat cucian mobil di Jalan Tajem resmi mengajukan gugatan praperadilan atas kasus yang menimpa KBA.
Gugatan praperadilan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jumat (10/11/2023) sebagai upaya perlindungan hukum atas KBA.
Advertisement
Kuasa hukum KBA dari Muhammad Isra Mahmud & Patner, Wisnu Harto mengatakan gugatan praperadilan dilakukan karena pihaknya menilai penetapan tersangka yang diikuti penangkapan dan penahanan oleh Polres Sleman terhadap KBA tidak prosedural. "Karena terkesan kasus ini menjadi target kriminalisasi terhadap diri KBA," katanya di PN Sleman.
BACA JUGA : Praperadilan Tersangka Kericuhan Rempang Ditolak Pengadilan
Selain itu, Wisnu mengungkapkan jika upaya praperadilan adalah bentuk upaya legal formal bagi KBA untuk membantah atas kabar jika dirinya melakukan pemukulan atas karyawan tempat cucian mobil di Jalan Tajem beberapa waktu lalu. Praperadilan juga merupakan usaha dari KBA agar masyarakat menjadi tahu apa yang sebenarnya telah terjadi dalam proses pemeriksaan terkait adanya peristiwa ini.
"Upaya restoratif justice atas dasar perdamaian juga telah dilakukan. Pelapor juga telah mencabut laporannya. Tapi, dikesampingkan oleh Polresta Sleman," paparnya.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan jika proses hukum tetap berjalan untuk KBA. Meskipun KBA menyatakan telah melakukan perdamaian dengan korban.
"Ya, itu silakan saja. Itu kan delik pidana murni. Ya, kalau mau damai ya silakan. Itu sebagai salah satu bukti di pengadilan. Tapi kan kita harus sampaikan Jogja ini aman. Tidak ada perbedaan. Jadi tetap kita jalankan," kata Adrian.
Sebagaimana diketahui, KBA, 36, warga NTT yang diduga melakukan penganiayaan terhadap GK, 22, karyawan tempat cucian mobil Auto Brida di Jalan Tajem, Denokan, Maguwoharjo, Sleman, Jumat (27/10/2023) sore, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman.
KBA ditetapkan menjadi tersangka setelah pada pemeriksaan pertama mangkir. Pada pemeriksaan kedua, KBA langsung ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya polisi melakukan pemeriksaan KBA sebagai saksi dan menggelar gelar perkara.
"Kami tetapkan jadi tersangka pada Senin (6/11/2023). Setelah yang bersangkutan memenuhi surat panggilan kedua dari kami," katanya, di Mapolresta Sleman, Rabu (8/11/2023).
Menurut Adrian kejadian penganiyaaan itu terjadi pada Jumat (27/10/2023) pukul 16.30 WIB. Saat itu korban hendak menutup tempat cuci mobil. Pada saat bersamaan, muncul satu unit mobil Honda CRV yang dikendarai pelaku.
Pelaku hendak mencuci mobil di tempat tersebut, namun oleh korban, diberitahu jika tempat cucian mobil tersebut telah tutup. Tidak berselang lama terjadi cek cok antara pelaku dan korban. Kemudian pelaku melakukan pemukulan dan menendang korban.
BACA JUGA : Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan, KPK Yakin Hakim Bakal Menolak
"Pelaku kemudian menelpon teman-temannya. 10 menit kemudian datang dua orang menggunakan mobil pikap hitam ke lokasi. Setelah turun dari mobil kedua orang tersebut ikut melakukan pemukulan ke korban. Setelah itu mereka pergi meninggalkan lokasi," jelas Adrian.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas adalah rekaman CCTV.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Jalan Tegalsari-Klepu Kokap Penghubung YIA-Borobudur Hanya Diperbaiki 4 Kilometer, Ini Alasannya
- Pendaftar Sekolah Rakyat Sonosewu dan Purwomartani Tembus 700 Orang, Dinsos Gelar Verifikasi Lapangan
- Cak Imin Resmikan SPPG BUMDes Tridadi Sleman
- Warga Kasihan Jadi Korban Penipuan Modus Balik Nama Sertifikat
- Viral Video Kritik Layanan Uji Kir Bantul, Dishub Bantah dan Ungkap Fakta Lapangan
Advertisement