Pemkab Sleman Jamin Pengobatan 6 Korban Tembok Sekolah Ambruk
Pemkab Sleman menjamin biaya pengobatan enam korban tembok sekolah ambruk. Pembiayaan menggunakan JPS hingga Bapel Jamkesos.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang pria berinisial S, 63, warga Panjatan akhirnya meninggal dunia setelah lima hari dirawat di RS akibat luka di kepala. Ironisnya, luka itu ia dapat setelah berkelahi dengan adik iparnya yang berinisial M hanya karena persoalan jendela rumah.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan perkelahian yang terjadi pada 25 Oktober 2023 tersebut dilatarbelakangi pemaksaan pencopotan jendela rumah oleh S yang merupakan kakak ipar M. “Pada awalnya M diminta melepas jendela rumahnya [oleh S] yang sudah terpasang sekitar dua tahun lalu,” kata Noviartuti dihubungi, Jumat (10/11/2023).
Jendela tersebut, kata Noviartuti memang merupakan pemberian dari S. Namun, pada hari perkelahian tersebut, S memanggil pelaku M lantas memegang kaos bagian depan tersangka. S berusaha mencekik sambil berkata akan membunuh M.
Tersinggung atas perlakukan kakak iparnya, M lantas memukul muka korban dengan tangan kanan lebih dari lima kali. Korban yang jatuh kemudian dibentukan kepalanya oleh M ke tanah lebih dari lima kali.
Muka korban juga diinjak menggunakan kaki kanan lebih dari lima kali. Hal tersebut menyebabkan korban mengeluarkan darah dari hidung, mata, dan mulut.
BACA JUGA: Guru dan Anggota Laku Spiritual Pembunuh Warga Pandak Ditangkap Polisi
Setelah itu, warga pun banyak berdatangan ke lokasi. Korban lalu dibawa ke RSUD Wates. Setelah dirawat selama lima hari, korban dinyatakan meninggal dunia pada 30 Oktober 2023 sekitar pukul 08.10 WIB.
Polisi pun lantas langsung menggelandang M di rumah duka, ketika dia tengah menyiapkan acara pemakaman kakak iparnya itu.
Atas tindakan tersebut, M disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terbawa emosi dan apabila ada permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman menjamin biaya pengobatan enam korban tembok sekolah ambruk. Pembiayaan menggunakan JPS hingga Bapel Jamkesos.
BGN meminta makanan MBG yang tidak layak tidak dikonsumsi dan segera dikembalikan ke SPPG untuk diperiksa dan diinvestigasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN membuka kanal khusus bagi guru untuk melaporkan keluhan, temuan, dan pengaduan terkait pelaksanaan Program MBG di sekolah.
Sebanyak 212 orang berhasil dievakuasi dari kebakaran KMP Putri Yasmin di Selat Lombok. SAR melanjutkan pencarian pada Kamis.
Heatstroke dapat mengancam nyawa saat cuaca panas. Kenali gejala, pertolongan pertama, dan kelompok yang lebih rentan mengalaminya.