Advertisement

Promo November

Miris, Pria Ini Meninggal Dunia Setelah Berkelahi dengan Adik Ipar karena Urusan Jendela

Andreas Yuda Pramono
Jum'at, 10 November 2023 - 16:57 WIB
Arief Junianto
Miris, Pria Ini Meninggal Dunia Setelah Berkelahi dengan Adik Ipar karena Urusan Jendela Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang pria berinisial S, 63, warga Panjatan akhirnya meninggal dunia setelah lima hari dirawat di RS akibat luka di kepala. Ironisnya, luka itu ia dapat setelah berkelahi dengan adik iparnya yang berinisial M hanya karena persoalan jendela rumah.

Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan perkelahian yang terjadi pada 25 Oktober 2023 tersebut dilatarbelakangi pemaksaan pencopotan jendela rumah oleh S yang merupakan kakak ipar M. “Pada awalnya M diminta melepas jendela rumahnya [oleh S] yang sudah terpasang sekitar dua tahun lalu,” kata Noviartuti dihubungi, Jumat (10/11/2023).

Advertisement

Jendela tersebut, kata Noviartuti memang merupakan pemberian dari S. Namun, pada hari perkelahian tersebut, S memanggil pelaku M lantas memegang kaos bagian depan tersangka. S berusaha mencekik sambil berkata akan membunuh M.

Tersinggung atas perlakukan kakak iparnya, M lantas memukul muka korban dengan tangan kanan lebih dari lima kali. Korban yang jatuh kemudian dibentukan kepalanya oleh M ke tanah lebih dari lima kali.

Muka korban juga diinjak menggunakan kaki kanan lebih dari lima kali. Hal tersebut menyebabkan korban mengeluarkan darah dari hidung, mata, dan mulut.

BACA JUGA: Guru dan Anggota Laku Spiritual Pembunuh Warga Pandak Ditangkap Polisi

Setelah itu, warga pun banyak berdatangan ke lokasi. Korban lalu dibawa ke RSUD Wates. Setelah dirawat selama lima hari, korban dinyatakan meninggal dunia pada 30 Oktober 2023 sekitar pukul 08.10 WIB.

Polisi pun lantas langsung menggelandang M di rumah duka, ketika dia tengah menyiapkan acara pemakaman kakak iparnya itu.

Atas tindakan tersebut, M disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terbawa emosi dan apabila ada permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina

News
| Jum'at, 22 November 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement