Advertisement
Koalisasi Kebijakan Sehat Sleman Dorong Perda KTR Segera Disahkan

Advertisement
SLEMAN—Koalisasi Kebijakan Sehat Sleman (KKSS) yang terdiri dari perwakilan masyarakat dan perguruan tinggi di Bumi Sembada
mendorong agar Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) segera disahkan. Sebab, keberadaan Perda KTR ini sangat penting karena regulasi
yang ada saat ini belum optimal memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari paparan asap rokok.
"Kami menilai Kabupaten Sleman merupakan role model dalam berbagai sektor termasuk kesehatan. Namun mengapa belum memiliki Perda
(KTR)? "kata perwakilan KKSS, Profesor Masduki saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).
Advertisement
Oleh karena itu, KKSS sejak Oktober 2022 turut mendorong jajaran Pemerintah Kabupaten Sleman dan melakukan berbagai aktivitas. Selain itu, kata Masduki, jajarannya juga mendukung agar Kabupaten Sleman mewujudkan regulasi daerah karena merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan. Masduki menilai pemberlakuan Perda KTR tidak hanya menjadi kebijakan strategis untuk mengendalikan penyakit
akibat paparan asap rokok. Nantinya, Sleman juga lebih mampu mewujudkan udara bersih dan sehat. Kondisi ini juga berdampak positif kepada
penurunan stunting pada anak balita di Kabupaten Sleman. Sebab, perilaku merokok anggota keluarga menjadi deteminan utama stunting di wilayah Sleman. "Jadi yang perlu dipahami adalah, kami tidak dalam posisi antirokok, tetapi kami bicara mengenai proporsionalitasnya. Makanya dalam Perda KTR itu ada kepastian kawasan yang diperbolehkan untuk aktivitas perokok dan yang tidak diperkenankan merokok," katanya.
Menurut Masduki, dengan adanya Perda KTR dapat mengurangi risiko kesehatan jangka panjang bagi masyarakat Sleman. Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) No.109/2012 tentang tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau
Bagi Kesehatan, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk menetapkan KTR di wilayahnya di tujuh tatanan, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lain yang ditetapkan.
"Jadi dengan adanya pengesahan Raperda KTR ini kami melihat ada sisi positif, di mana ada goodwill yang kuat dari Pemerintah Kabupaten
Sleman" ungkap Masduki. Sementara itu, dikutip dari laman Kemenkes RI, pemerintah telah menargetkan pada 2023 100% atau seluruh kabupaten/kota di Indonesia memiliki peraturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Target tersebut diharapkan dapat tercapai tahun
2023. Data Kementerian Kesehatan RI, menunjukkan bahwa saat ini sudah ada 86% daerah yang punya aturan KTR (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Jelang Natal dan Tahun Baru, Dishub Jateng Cek Ratusan Bus, Berikut Hasilnya
- Korban Longsor Kismantoro Wonogiri Belum Ditemukan, Ratusan Orang Ikut Mencari
- Gunung Marapi Sumbar Erupsi Lagi Rabu Pagi, Tim SAR Masih Cari 1 Korban
- OIKN Berkolaborasi dengan Sektor Swasta Mendukung Pembangunan Rendah Karbon
Berita Pilihan
Advertisement

Ada Potensi Kerugian Negara Rp18,19 Triliun, Berikut 5 Fakta Temuan BPK
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Serahkan DIPA dan Buku Alokasi TKD 2024, Belanja Negara di DIY 2024 Naik 12,08 Persen
- Soal Video Ade Armando Senggol Keistimewaan DIY, GKR Hemas: Pasti Itu Pesanan, Tapi Yo Gak Popo
- Dishub Jogja Petakan Titik Parkir Liar Jelang Libur Akhir Tahun, Ini Salah Satunya
- Desentralisasi Pengelolaan Sampah, ORI DIY: Penutupan TPA Piyungan Tidak Sesuai Perda
- Pasar Murah di Alkid, Cabai Rp5 Ribu per Ons Habis Diserbu Warga
Advertisement
Advertisement