Ahmad Luthfi Antarkan Jawa Tengah Raih Penghargaan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerima penghargaan sebagai salah satu pemerintah daerah berprestasi untuk kategori Pengendalian Inflasi Terbaik.
Kompleks sekolahan menjadi salah satu Kawasan Tanpa Rokok di kabupaten Sleman. (Harian Jogja-Jumali)
SLEMAN—Koalisasi Kebijakan Sehat Sleman (KKSS) yang terdiri dari perwakilan masyarakat dan perguruan tinggi di Bumi Sembada
mendorong agar Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) segera disahkan. Sebab, keberadaan Perda KTR ini sangat penting karena regulasi
yang ada saat ini belum optimal memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari paparan asap rokok.
"Kami menilai Kabupaten Sleman merupakan role model dalam berbagai sektor termasuk kesehatan. Namun mengapa belum memiliki Perda
(KTR)? "kata perwakilan KKSS, Profesor Masduki saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).
Oleh karena itu, KKSS sejak Oktober 2022 turut mendorong jajaran Pemerintah Kabupaten Sleman dan melakukan berbagai aktivitas. Selain itu, kata Masduki, jajarannya juga mendukung agar Kabupaten Sleman mewujudkan regulasi daerah karena merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan. Masduki menilai pemberlakuan Perda KTR tidak hanya menjadi kebijakan strategis untuk mengendalikan penyakit
akibat paparan asap rokok. Nantinya, Sleman juga lebih mampu mewujudkan udara bersih dan sehat. Kondisi ini juga berdampak positif kepada
penurunan stunting pada anak balita di Kabupaten Sleman. Sebab, perilaku merokok anggota keluarga menjadi deteminan utama stunting di wilayah Sleman. "Jadi yang perlu dipahami adalah, kami tidak dalam posisi antirokok, tetapi kami bicara mengenai proporsionalitasnya. Makanya dalam Perda KTR itu ada kepastian kawasan yang diperbolehkan untuk aktivitas perokok dan yang tidak diperkenankan merokok," katanya.
Menurut Masduki, dengan adanya Perda KTR dapat mengurangi risiko kesehatan jangka panjang bagi masyarakat Sleman. Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) No.109/2012 tentang tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau
Bagi Kesehatan, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk menetapkan KTR di wilayahnya di tujuh tatanan, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lain yang ditetapkan.
"Jadi dengan adanya pengesahan Raperda KTR ini kami melihat ada sisi positif, di mana ada goodwill yang kuat dari Pemerintah Kabupaten
Sleman" ungkap Masduki. Sementara itu, dikutip dari laman Kemenkes RI, pemerintah telah menargetkan pada 2023 100% atau seluruh kabupaten/kota di Indonesia memiliki peraturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Target tersebut diharapkan dapat tercapai tahun
2023. Data Kementerian Kesehatan RI, menunjukkan bahwa saat ini sudah ada 86% daerah yang punya aturan KTR (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerima penghargaan sebagai salah satu pemerintah daerah berprestasi untuk kategori Pengendalian Inflasi Terbaik.
SETARA Institute mengkritik pembubaran perkemahan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Karanganyar dan menyampaikan lima tuntutan terkait perlindungan kebebasan beraga
Studi di JAMA Network Open menemukan wawancara diagnostik gangguan mental masih memiliki tingkat keandalan yang bervariasi dan belum sepenuhnya konsisten.
Simak regulasi baru Belgia yang mengubah profesi pekerja seks menjadi sektor formal dengan hak kontrak kerja dan pensiun setara karyawan kantor.
BKPPD Gunungkidul memastikan surat mutasi guru yang beredar di Rongkop merupakan hoaks dan diduga menjadi modus penipuan. ASN diminta lebih waspada.
Ketahui cara mengecek apakah KTP digunakan untuk pinjol ilegal melalui SLIK OJK, tanda-tanda penyalahgunaan identitas, dan langkah penanganannya.