Advertisement

Koalisasi Kebijakan Sehat Sleman Dorong Perda KTR Segera Disahkan

Media Digital
Rabu, 15 November 2023 - 20:47 WIB
Mediani Dyah Natalia
Koalisasi Kebijakan Sehat Sleman Dorong Perda KTR Segera Disahkan Kompleks sekolahan menjadi salah satu Kawasan Tanpa Rokok di kabupaten Sleman. (Harian Jogja/Jumali)

Advertisement

SLEMAN—Koalisasi Kebijakan Sehat Sleman (KKSS) yang terdiri dari perwakilan masyarakat dan perguruan tinggi di Bumi Sembada
mendorong agar Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) segera disahkan. Sebab, keberadaan Perda KTR ini sangat penting karena regulasi
yang ada saat ini belum optimal memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari paparan asap rokok.

"Kami menilai Kabupaten Sleman merupakan role model dalam berbagai sektor termasuk kesehatan. Namun mengapa belum memiliki Perda
(KTR)? "kata perwakilan KKSS, Profesor Masduki saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).

Advertisement

Oleh karena itu, KKSS sejak Oktober 2022 turut mendorong jajaran Pemerintah Kabupaten Sleman dan melakukan berbagai aktivitas. Selain itu, kata Masduki, jajarannya juga mendukung agar Kabupaten Sleman mewujudkan regulasi daerah karena merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan. Masduki menilai pemberlakuan Perda KTR tidak hanya menjadi kebijakan strategis untuk mengendalikan penyakit
akibat paparan asap rokok. Nantinya, Sleman juga lebih mampu mewujudkan udara bersih dan sehat. Kondisi ini juga berdampak positif kepada
penurunan stunting pada anak balita di Kabupaten Sleman. Sebab, perilaku merokok anggota keluarga menjadi deteminan utama stunting di wilayah Sleman. "Jadi yang perlu dipahami adalah, kami tidak dalam posisi antirokok, tetapi kami bicara mengenai proporsionalitasnya. Makanya dalam Perda KTR itu ada kepastian kawasan yang diperbolehkan untuk aktivitas perokok dan yang tidak diperkenankan merokok," katanya.

Menurut Masduki, dengan adanya Perda KTR dapat mengurangi risiko kesehatan jangka panjang bagi masyarakat Sleman. Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) No.109/2012 tentang tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau
Bagi Kesehatan, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk menetapkan KTR di wilayahnya di tujuh tatanan, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lain yang ditetapkan.

"Jadi dengan adanya pengesahan Raperda KTR ini kami melihat ada sisi positif, di mana ada goodwill yang kuat dari Pemerintah Kabupaten
Sleman" ungkap Masduki. Sementara itu, dikutip dari laman Kemenkes RI, pemerintah telah menargetkan pada 2023 100% atau seluruh kabupaten/kota di Indonesia memiliki peraturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Target tersebut diharapkan dapat tercapai tahun
2023. Data Kementerian Kesehatan RI, menunjukkan bahwa saat ini sudah ada 86% daerah yang punya aturan KTR (***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Konsumsi Sabu, Artis Rio Reifan Ditetapkan Tersangka

News
| Senin, 29 April 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement