Advertisement

Belum Punya Perda soal Dampak Perubahan Iklim, Ini yang Diandalkan Pemkab Gunungkidul

David Kurniawan
Kamis, 16 November 2023 - 19:57 WIB
Arief Junianto
Belum Punya Perda soal Dampak Perubahan Iklim, Ini yang Diandalkan Pemkab Gunungkidul Ilustrasi perubahan iklim. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Setiap tahun, BPBD Gunungkidul terus menyusun kajian risiko bencana. Peta kajian ini menjadi acuan penaganan masalah kebencanaan di Bumi Handayani.

Kepala Pelaksana BPBD Gunungkidul, Purwono mengatakan hingga kini memang belum ada Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati menyangkut masalah perubahan iklim. Meski demikian, hal tersebut bukan menjadi hal yang dipersoalkan.

Advertisement

Menurut dia, BPBD tetap komitmen sesuai dengan tugas dan poko dan fungsi yang dimiliki. Sebagai contoh, pada akhir Oktober lalu sudah ada koordinasi dengan kapanewon untuk menghadapi dampak dari cuaca ekstrem.

Upaya koordinasi tidak hanya di tingkat kabupaten karena juga dilakukan hal yang sama di provinsi. “Besok [Jumat 17/11/2023] ada koordinasi untuk menghadapi potensi bencana hidrometeorologi saat musim hujan,” kata Purwono kepada Harianjogja.com, Kamis (16/11/2023).

Menurut dia, untuk mitigasi setiap tahunnya juga disusun kajian rawan bencana. Peta kerawanan ini dijadikan dasar untuk upaya kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana yang mungkin terjadi. “Sudah ada petanya dan itu dijadikan salah satu acuan,” katanya.

Disinggung mengenai penanganan, Purwono mengakui bersifat temporer yang disesuaikan dengan kondisi dilapangan. Adapun penetapannya bisa melalui surat keputusan yang dikeluarkan bupati.

BACA JUGA: Jokowi Berbicara Dampak Perubahan Iklim diUniversitas Standford, San Francisco

Sebagai gambaran, lanjut dia, pada saat kemarau terjadi masalah kekeringan. Penanganannya dilakukan dengan menetapkan status siaga darurat kekeringan.

Hal yang sama juga berlaku saat musim hujan. Di Sebagian wilayah ada potensi kerawanan banjir dan longsor hingga masalah angin kencang.

Kondisi ini bisa disikapi dengan menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi lewat penetapan SK bupati yang berlangsung selama tiga bulan. Kondisi ini bisa diperpanjang sesuai dengan kondisi terkini.

“SK siaga darurat kebencanaan tidak hanya untuk mempersiapkan personel, tapi juga adanya kemudahan akses Belanja Tak Terduga yang dibutuhkan dalam penanganan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Ditinggal Tonti, Dua Ponsel Hilang Dicuri

Ditinggal Tonti, Dua Ponsel Hilang Dicuri

Jogjapolitan | 23 minutes ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pengunduran Diri Wamenkumham Belum Diterima Presiden

News
| Kamis, 07 Desember 2023, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Wisata Bangkok, Menikmati Senja di Sungai Chao Phraya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement