Advertisement

Promo November

Penjelasan Pemda DIY Terkait Kenaikan UMP DIY 2024

Yosef Leon
Selasa, 21 November 2023 - 16:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Penjelasan Pemda DIY Terkait Kenaikan UMP DIY 2024 Sekda DIY Beny Suharsono didampingi oleh Dewan Pengupahan setempat saat mengumumkan UMP DIY 2024, Selasa (21/11 - 2023) (email)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY memutuskan upah minimum provinsi (UMP) 2024 naik sebesar 7,27% atau Rp144.115,15 menjadi Rp2.125.897,61.

Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Keputusan ini diambil setelah dewan pengupahan dari unsur akademisi melakukan rasionalisasi terhadap inflasi sehingga upah 2024 diputuskan naik. 

Advertisement

Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, perhitungan UMP 2024 tetap didasarkan pada PP No.51/2023 yang menyebutkan bahwa perhitungan upah dihitung melalui sejumlah variabel diantaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi dan alfa yang ditentukan atas koefisien 0,1-0,3. Penetapan UMP itu akan dijadikan dasar untuk menetapkan UMK. 

BACA JUGA: Sah! UMP DIY 2024 Naik 7,27% Menjadi Rp2.125.897

"Berdasarkan Keputusan Gubernur No. 384/2023 tertanggal 21 November semua pihak sepakat bahwa UMP DIY 2024 naik sebesar Rp144.115,15 menjadi Rp2.125.897,61," kata Beny, Selasa (21/11/2023). 

Dijelaskan, berdasarkan PP No. 51/2023 angka inflasi yang ditentukan pusat adalah sebesar 3,3 dan koefisien alfa sebesar 0,1-0,3. "Koefisien kita ambil yang paling tinggi yakni 0,3, kemudian inflasi kita rumuskan yang dari 3,3 menjadi 5,7, sehingga setelah disetujui semua pihak UMP ditetapkan sebesar demikian," katanya. 

Kenaikan UMP tahun depan disebut Beny hampir sama dengan kenaikan upah di tahun sebelumnya. "Kami harapkan dengan waktu yang tidak terlalu lama atau maksimal tujuh hari dari sekarang UMK sudah ditetapkan oleh kabupaten/kota. Paling lambat 28 November. Maka 30 November akan diumumkan oleh Gubernur. Pastinya besaran UMK lebih besar dari UMP," kata Beny. 

Beny menambahkan bahwa kenaikan sebesar 7,27 persen ini merupakan kesepakatan yang sudah bulat dari semua pihak. "Ini yang terbaik dari DIY, makanya kita hadirkan pengusaha dan pekerja agar diikuti sejak tahun depan atau 1 Januari 2024. Ketika tidak dijalankan akan ada langkah selanjutnya dari Disnaker," ujarnya. 

Dewan pengupahan dari unsur akademisi Joko Susanto menjelaskan, perhitungan UMP DIY dilakukan berdasarkan kebijaksanaan dengan tetap mengacu pada PP 51/1023.

"Karena yang dibahas adalah antara inflasi dan upah maka variabel kami pakai adalah inflasi yang dirasakan betul dari pekerja. Jadi inflasi dari barang kebutuhan pokok ada makanan dan bukan makanan. Kemudian kami rasionalisasi berapa yang dirasakan pekerja sehingga pada akhirnya ketemu angka inflasi 5,7," jelas dia. 

BACA JUGA: Perpanjangan Izin HGB Terkatung-katung, Puluhan Warga Geruduk Kantor BPN DIY

Perwakilan Apindo Timotius Apriyanto menyebutkan, pihaknya tetap mengacu pada dua hal dalam penetapan UMP yakni perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja serta keberlanjutan usaha. Pihaknya juga mengaku bahwa situasi industri pada tahun ini sedang tidak baik-baik saja. Untuk itu dimensi keberlanjutan usaha harus ditunjang dari faktor produktivitas pekerja dan juga daya saing. 

"Kami menghargai serta percaya apa yang disampaikan akademisi dengan melakukan rasionalisasi inflasi. Rasionalisasi itu jadi ruas sambung antara pekerja dan pengusaha. Kami akan konsisten menaati apa yang sudah jadi keputusan. Angka yang diputuskan itu adalah yang terbaik bagi semua pihak," katanya. 

Koordinator Dewan Pengupahan unsur pekerja Yatiman mengungkapkan, sejak awal pihaknya sudah sepakat bahwa skema perhitungan UMP 2024 harus dilandasi oleh PP No. 51/2023. Memang sebagian kelompok pekerja ada yang mengusulkan kenaikan upah 2024 minimal 25 persen, hanya saja pihaknya mengusulkan agar kenaikan upah 2024 minimal sama dengan kenaikan pada tahun sebelumnya. Hal ini didasari pada daya beli buruh yang semakin lama disebutnya semakin menurun. 

"Namun dengan kenaikan sebesar 7,27 persen ini saya rasa itu kami juga menerima. Ini jalan tengah yang diambil semua pihak dan kami harap pekerja mensyukuri kenaikannya seberapa pun karena pengusaha bisa tetap jalan dan buruh bisa meningkatkan produktivitasnya dan juga kesejahteraannya, sehingga sama-sama mencapai tujuan bersama. Meskipun ada yang tidak puas saya harap disyukuri," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Takeda Perkuat Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Dengue di Indonesia

News
| Kamis, 07 November 2024, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Minat Berwisata Milenial dan Gen Z Agak Lain, Cenderung Suka Wilayah Terpencil

Wisata
| Senin, 04 November 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement