Advertisement

Perpanjangan Izin HGB Terkatung-katung, Puluhan Warga Geruduk Kantor BPN DIY

Alfi Annisa Karin
Selasa, 21 November 2023 - 15:27 WIB
Arief Junianto
Perpanjangan Izin HGB Terkatung-katung, Puluhan Warga Geruduk Kantor BPN DIY Beberapa warga tengah menyampaikan keluhan kepada jajaran BPN DIY, Selasa (21/11/2023). - Harian Jogja/Alfi Annissa Karin

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Puluhan warga mendatangi Kantor BPN DIY, Selasa (21/11/2023). Massa yang tergabung dalam Paguyuban Korban HGB DIY ini protes lantaran permintaan perpanjangan dan pembaharuan izin Hak Guna Bangunan (HGB) yang diajukan ke BPN DIY mangkrak bertahun-tahun.

Juru Bicara Paguyuban Korban HGB DIY, Albintoro menyebut dia bersama anggota paguyuban lainnya tak bisa memperpanjang SHGB yang mereka pegang sebelumnya.

Advertisement

Ini lantaran BPN mengindikasikan tanah mereka merupakan tanah milik kasultanan. Padahal, menurut Albintoro, tanah mereka berstatus milik negara.

BPN selama ini tak mau mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan tanah tersebut bukanlah tanah mereka. Padahal, SHGB yang mereka pegang selama ini pun secara resmi dikeluarkan oleh BPN DIY. Dia justru diminta untuk mengurus perpanjangan SHGB ke Panitikismo Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

"Kami cuma minta bukti saja kalau itu tanah kasultanan. Keluarkan surat, tetapi ini tidak pernah. Malah kami digiring ke Panitikismo," ujarnya saat ditemui di Kantor BPN DIY, Selasa.

Dia menambahkan, pengajuan perpanjangan dan pembaharuan SHGB anggota paguyuban bahkan tak ditindaklanjuti bertahun-tahun. Ada yang menunggu hingga lima tahun.

Padahal, anggota paguyuban juga punya kepentingan masing-masing. Baik untuk dijual kembali atau diwariskan. Hingga saat ini, pemilik masih menggunakan bangunan secara fisik. "Kalau ini [anggota] tidak semua bisa hadir, hari ini sekitar 60 orang. Kalau sertifikatnya lebih, ada ribuan sertifikat untuk DIY," imbuhnya.

Menanggapi keluhan itu, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kanwil BPN DIY, Tri Harnanto menyebut tanah anggota paguyuban ini terindikasi merupakan tanah RVO atau Recht van Opstal.

RVO merupakan hak guna bangunan yang diterapkan pada zaman Belanda. Tanah RVO juga sejatinya telah diatur dan menjadi bagian dari keistimewaan DIY di bidang pertanahan.

BACA JUGA: Begini Akal Bulus Pelaku Mafia Tanah Kas Desa, Korban Dijanjikan Sertifikat HGB Bisa Diubah Jadi SHM

Anggota paguyuban, lanjutnya, juga turut mendapat rekomendasi. Mulai dari rekomendasi untuk didaftarkan langsung ke kantor pertanahan, melakukan proses pengukuran, hingga rekomendasi untuk berkonsultasi dengan panitikismo.

"RVO sendiri kalau kami amati ada yang berasal dari Sultan Grond, Pakualaman Grond, ada yang tidak tertulis. Ini sedang kami kaji dan mendekat dengan Pemda. Kami sebenarnya perlu penegasan, biar kami juga bisa melayani," ujarnya.

Ke depan pihaknya akan mengupayakan adanya MoU dengan Panitikismo Kraton Yogyakarta. Sehingga nantinya terjadi kesepakatan dan kesepahaman.

"Tindak lanjut akan kita lakukan MoU dengan pihak Kraton, sehingga terhadap permaalahan ini ada sepakat harus seperti apa yang kita lakukan. Salah satunya lebih intens ke proses perpanjangan atau pembaharuan HGB ini. Kalau masalah target, ini sedang berjalan dan mudah-mudahan tidak terlalu lama bisa mewujudkan MoU," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mandi di Pantai, 2 Pelajar Ditemukan Meninggal Dunia

News
| Senin, 29 April 2024, 08:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement