Advertisement
Investasi Perhotelan di Bantul Capai Rp22 Miliar Sampai November 2023

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Investasi di sektor perhotelan di Kabupaten Bantul baru mencapai sekitar Rp22,9 miliar hingga November 2023. Pemkab setempat terus mendukung kemudahan perizinan investasi di Bumi Projotamansari untuk meningkatkan nilai investasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul, Annihayah menyampaikan capaian investasi di sektor perhotelan di Kabupaten Bantul dapat ditingkatkan.
Advertisement
“Peluang Investasi perhotelan di Kabupaten Bantul masih terbuka lebar. Bila melihat zonasi tata ruang Kabupaten Bantul, semua sudah terpetakan peruntukannya,” katanya melalui telepon pada Minggu (16/11/2023).
Berdasarkan data DPMPTSP Kabupaten Bantul jumlah investasi perhotelan di Kabupaten Bantul yang terhitung dengan penerbitan Nomor Izin Berusaha (NIB) telah mencapai Rp22.980.975.000 pada Januari hingga 20 November 2023.
Jumlah tersebut terdiri dari investasi pada hotel berbintang mencapai Rp55 juta, investasi pada hotel melati mencapai Rp5,3 miliar, investasi pada pondok wisata mencapai Rp5,4 miliar, penginapan remaja (youth hostel) mencapai Rp.2,4 miliar, villa mencapai Rp.2,8 miliar, dan penyediaan akomodasi jangka pendek mencapai Rp6,6 miliar.
BACA JUGA: Investasi Sektor Perhotelan di Area Pantai Selatan Dinilai Cukup Menjanjikan
Dia menyampaikan sektor perhotelan merupakan bagian dari sektor pariwisata. Menurut dia, sektor tersebut merupakan salah satu sektor prioritas investasi di Kabupaten Bantul. Karena itu, menurut dia, pihaknya terus berupaya memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan investasi di sektor tersebut.
“Kami mendukung semua sektor untuk berinvestasi. Apalagi sektor pariwisata yang merupakan salah satu sektor unggulan di Kabupaten Bantul,” ujarnya.
Untuk mendukung investasi di sektor tersebut, dia menuturkan telah terbit Perda Kabupaten Bantul No.1/2021 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal serta Peraturan Bupati Bantul No.90/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Kedua regulasi tersebut menurut dia merupakan komitmen Pemkab Bantul dalam mendukung kemudahan investasi sektor perhotelan di Kabupaten Bantul.
Dia menuturkan ada beberapa kemudahan bagi investor yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Bantul. Beberapa kemudahan penanaman modal yang diberikan kepada investor antara lain penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, penyediaan sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi.
Kemudian ada pula penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), serta kemudahan proses sertifikasi dan standarisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selain itu ada juga kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri PU Targetkan 66 Sekolah Rakyat Dapat Diresmikan Prabowo Juli 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Viral Video Kritik Layanan Uji Kir Bantul, Dishub Bantah dan Ungkap Fakta Lapangan
- Kenaikan Suhu Bumi Memperparah Kondisi Penderita Lupus
- Frekuensi Perjalanan Kereta Api Lebih Padat pada Libur Waisak, KAI Daop 6 Jogja Himbau Masyarakat Berhati-hati
- Warga Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Semin Gunungkidul
- Petugas BPBD Bantul Evakuasi Pekerja yang Tersengat Listrik di Banguntapan
Advertisement