Advertisement

Tak Terima Nominal Pajak Bandara YIA Diturunkan, Pemkab Kulonprogo Siapkan Langkah Hukum

Andreas Yuda Pramono
Selasa, 28 November 2023 - 15:47 WIB
Sunartono
Tak Terima Nominal Pajak Bandara YIA Diturunkan, Pemkab Kulonprogo Siapkan Langkah Hukum Petugas kebersihan membersihkan ruang tunggu di Yogyakarta International Airport, Kulonprogo, Rabu (02/05/2019). - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo akan memohonkan peninjauan kembali (PK) berkas perkara mengenai putusan Pengadilan Pajak di Jakarta terhadap besaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) tahun 2021.

PK dapat diajukan ketika salah satu pihak yang bersengketa menganggap bahwa putusan pengadilan pajak tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement

Kepala Bagian Hukum Setda Kulonprogo, Muhadi mengatakan PT Angkasa Pura I melakukan banding atas penetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 YIA tahun 2021. Atas banding tersebut, Pengadilan Pajak di Jakarta mengabulkannya dengan menurunkan pajak dari Rp28 miliar menjadi Rp7,8 miliar.

BACA JUGA : Tersangka Kasus Rekayasa SPT Pajak di Kulonprogo Terancam 6 Tahun Penjara

“Putusan banding itu hasilnya [Pengadilan Pajak] mengabulkan permohonan banding dari PT. Angkasa Pura I. Hitung-hitungannya pajak yang harus dibayar Wajib Pajak dalam hal ini PT Angkasa Pura I, beda dengan hitung-hitungan Pemkab Kulonprogo,” kata Muhadi dihubungi, Selasa (28/11/2023).

Dia mengatakan setelah adanya putusan oleh Pengadilan Pajak, Pemkab lantas menyiapkan konsep memori peninjauan kembali. Masih ada waktu paling lambat tiga bulan sejak diterimanya putusan tersebut pada awal bulan Oktober 2023.

Sebab itu Pemkab Kulonprogo akan memohonkan peninjauan kembali (PK) berkas perkara mengenai putusan Pengadilan Pajak tersebut di awal Desember 2023.

“Kami akan kami sampikan adalah berkas perkaranya untuk dimohonkan peninjauan kembali. Itu sebagai upaya hukum terakhir yang merupakan upaya hukum luar biasa,” katanya.

Penjabat (Pj) Bupati Kulonprogo, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan Pemkab Kulonprogo telah bertemu pihak PT. Angkasa Pura I guna membicarakan putusan Pengadilan Pajak terkait PBB P2.

“Kami sudah ke sana bertemu Direktur Utama PT. Angkasa Pura I kami diskusikan baik-baik. Kita sama-sama tahu juga, mereka belum sesuai target ultimate penumpang 20 juta. Pemkab Kulonprogo juga butuh akselerasi untuk melakukan pembangunan,” kata Made.

Tahun 2024, Pemkab Kulonprogo memprediksi pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp339,137 miliar. Angka tersebut sudah termasuk adanya penurunan pajak daerah sebesar Rp5 miliar yang telah disepakati bersama. Penurunan ini berkaitan dengan proyeksi nilai objek pajak yang didapat dari Bandara YIA.

“Kami kan punya proyeksi terhadap objek pajak sesuatu yang sampai saat ini kami masih mencari solusi terbaik untuk penyelesaian pajak yang sudah kami masukkan ke proyeksi, Bandara YIA itu,” katanya.

BACA JUGA : Rayakan HUT ke-267 Yogyakarta, Tokopedia Bagi Tren Bayar Pajak Online

Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati mempertanyakan putusan Pengadilan Pajak atas Banding PT. Angkasa Pura I. “Yang diberi keringanan kan seharusnya masyarakat kecil bukan orang yang kuat. BUMN [PT Angkasa Pura I] kan alatnya negara,” kata Akhid.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Taufiq Amrullah tidak ingin memberikan komentar apapun mengenai putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan Banding PT. Angkasa Pura I atas SPPT PBB P2 tahun 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Keamanan AS Sebut Terorisme Kembali Muncul dan Jadi Ancaman

News
| Minggu, 19 Mei 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement