Advertisement
Gara-Gara Ini, Pelaku Penganiayaan Kejar Korban & Gunakan Airsoft Gun
Pelaku saat dihadirkan di Mapolresta Sleman, Rabu (29/11 - 2023). (Harian Jogja/Jumali)
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Drama kekerasan yang dilakukan warga Condongcatur, Depok, Sleman, YRW, 34 dan warga Tamanmartani, Kalasan, Sleman, FPS, 21 kepada ALL, 21, warga Maluku Tenggara hanya bermula dari masalah sepele.
Petugas dari Satreskrim Polresta Sleman akhirnya menangkap YRW dan FPS pada Selasa (21/11/2023) karena melakukan kekerasan terhadap orang lain.
Advertisement
Baca Juga:
Polresta Sleman Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan yang Membawa Airsoft Gun
Polisi Penembak Warga Girisubo Bayar Restitusi Rp157,6 Juta
Penembakan Puskesmas Depok 1, Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Kepada awak media, YRW mengatakan jika air softgun baru dibawanya selama tiga hari. Senjata mainan itu dibeli dari Solo dengan harga Rp2,9 juta. YRW juga mengaku tidak kenal dengan korban. Ia terpancing melakukan kekerasan setelah sempat saling bertatapan di jalan.
"Air softgun itu saya bawa karena lagi senang-senangnya. Sebelumnya belum pernah saya gunakan. Dan saya tembakkan 4 kali ke udara dan 2 kali ke jendela kosan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 26 Februari 2026, Cek Jam Keberangkatan
- Jadwal SIM Keliling Bantul 26 Februari 2026, Cek Lokasi dan Jam
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 26 Februari 2026, Cek Lokasinya
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY 26 Februari 2026, Ini Lokasinya
- Prakiraan Cuaca DIY Kamis 26 Februari 2026: Hujan Ringan Guyur Jogja
Advertisement
Advertisement








