Nomor WhatsApp Hangus? Jangan Panik, Akun Masih Bisa Diselamatkan
Nomor WhatsApp hangus dan tidak bisa menerima kode verifikasi? Simak cara menyelamatkan akun WhatsApp serta seluruh riwayat chat tanpa kehilangan
Pelaku saat dihadirkan di Mapolresta Sleman, Rabu (29/11/2023). (Harian Jogja-Jumali)
Harianjogja.com, SLEMAN—Drama kekerasan yang dilakukan warga Condongcatur, Depok, Sleman, YRW, 34 dan warga Tamanmartani, Kalasan, Sleman, FPS, 21 kepada ALL, 21, warga Maluku Tenggara hanya bermula dari masalah sepele.
Petugas dari Satreskrim Polresta Sleman akhirnya menangkap YRW dan FPS pada Selasa (21/11/2023) karena melakukan kekerasan terhadap orang lain.
Baca Juga:
Polresta Sleman Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan yang Membawa Airsoft Gun
Polisi Penembak Warga Girisubo Bayar Restitusi Rp157,6 Juta
Penembakan Puskesmas Depok 1, Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Kepada awak media, YRW mengatakan jika air softgun baru dibawanya selama tiga hari. Senjata mainan itu dibeli dari Solo dengan harga Rp2,9 juta. YRW juga mengaku tidak kenal dengan korban. Ia terpancing melakukan kekerasan setelah sempat saling bertatapan di jalan.
"Air softgun itu saya bawa karena lagi senang-senangnya. Sebelumnya belum pernah saya gunakan. Dan saya tembakkan 4 kali ke udara dan 2 kali ke jendela kosan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Nomor WhatsApp hangus dan tidak bisa menerima kode verifikasi? Simak cara menyelamatkan akun WhatsApp serta seluruh riwayat chat tanpa kehilangan
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.