Advertisement

Promo November

Spanduk Bermuatan Provokatif tentang Ade Armando Dicopot Bawaslu Kota Jogja

Alfi Annisa Karin
Rabu, 06 Desember 2023 - 17:07 WIB
Maya Herawati
Spanduk Bermuatan Provokatif tentang Ade Armando Dicopot Bawaslu Kota Jogja Spanduk tentang Ade Armando yang terpasang di sekitar Jalan Kusumanegara Jogja, Rabu (6/12/2023)- Harianjogja - Alfi Annissa Karin

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja menemui sejumlah pelanggaran dan potensi pelanggaran selama masa kampanye. Ketua Bawaslu Kota Jogja Andi Kertala menyebut pihaknya dibantu Satpol PP Kota Jogja baru saja mencopot alat peraga kampanye (APK), Selasa (5/12/2023).

Ia menjelaskan dalam spanduk-spanduk itu ada upaya menunggangi isu soal pernyataan Ade Armando terkait dengan politik dinasti DIY. "Artinya ini kan ada upaya menunggangi isu yang statemennya Armando itu tujuannya untuk black campaign atau memberikan isu negatif ke partai lain," jelas Andi saat ditemui, Rabu (6/12).

Advertisement

Terbaru, pihaknya turut menerima keluhan. Kaitannya dengan pemasangan APK di sekitar Politeknik Pembangunan Pertanian Jalan Kusumanegara. Dia menyebut, di sana terpasang APK salah satu parpol peserta pemilu. Bawaslu sempat melakukan komunikasi dengan caleg. Selanjutnya akan dilakukan proses pemindahan dan pelepasan APK oleh pemasang.

"Ini kami lakukan, jadi kalau memang peserta pemilu masih taat dengan aturan kemudian masih komunikasi bisa dibangun, ya Alhamdulillah kami minimalkan penindakan pelanggaran," ungkapnya.

BACA JUGA: DIY Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19 di Libur Panjang Akhir Tahun

Andi menyebut sejauh ini pelanggaran kampanye masih terkondisi. Dia juga menginstruksikan Panwascam untuk melakukan penyisiran dan APK yang berpotensi melakukan pelanggaran. Hasilnya kemudian akan disampaikan kepada Satpol PP.

Bawaslu terlebih dahulu melakukan upaya persuasif jika ditemui adanya pelanggaran. Sehingga tidak memerlukan proses hukum yang panjang. Namun, Andi mengaku tak bisa terus-terusan melakukan upaya persuasif. Jika pemasang tetap melakukan pelanggaran, maka Bawaslu bersama Satpol PP Kota Jogja akan melakukan upaya penindakan.

"Nanti kami lakukan tindakan tegas juga. Sudah dilakukan edukasi dia mengulangi terus, artinya ada pengulangan kesalahan yang ada faktor kesengajaan kalau sudah dikasih tahu tetapi melanggar," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Perampasan Aset Judi Online Bisa untuk Kepentingan Negara

News
| Selasa, 26 November 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Merasakan Lumernya Cokelat dari Jogja

Wisata
| Senin, 25 November 2024, 08:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement