Advertisement

Promo November

Tidak Ada Parpol di Kulonprogo Mendaftar Perizinan Pemasangan APK

Andreas Yuda Pramono
Senin, 11 Desember 2023 - 15:27 WIB
Maya Herawati
Tidak Ada Parpol di Kulonprogo Mendaftar Perizinan Pemasangan APK Ilustrasi pencoptan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kulonprogo menegaskan bahwa semua partai politik peserta Pemilu 2024 belum mendaftarkan perizinan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Padahal masa kampanye telah berlangsung selama dua minggu sejak Selasa (28/11/2023).

Penata Perijinan Ahli Muda DPMPTSP Kulonprogo, Nanik Triani mengatakan paska dimulainya masa kampanye, belum ada satu parpol pun yang mendaftar perizinan pemasangan APK.

Advertisement

“Sebenarnya pernah ada dari Partai Ummat [mendaftar perizinan]. Tapi masa berlaku sampai dengan April sampai Agustus 2023. Sementara untuk partai lain belum ada,” kata Nanik dihubungi, Senin (11/12/2023).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kulonprogo, M. Puja Rasa Satuhu mengatakan pemasangan APK atau reklame lain secara normatif harus melalui DPMPTSP. “Soalnya hal tersebut menyangkut tempat pemasangan. Tapi perizinan itu ranahnya Pemda Kulonprogo,” katanya.

Puja menambahkan perizinan pemasangan APK berkaitan dengan lokasi penempatan yang disesuaikan dengan perundang-undangan berlaku. Dia menyampaikan perizinan tersebut dapat dibaca pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, utamanya pada Pasal 26, 34, dan 36. 

BACA JUGA: Jadwal Salat untuk Kota Jogja Hari Ini, Senin 11 Desember 2023

Kepala DPMPTSP Kulonprogo, Heriyanto mengatakan perizinan pemasangan alat peraga kampanye (APK) sama seperti perizinan pemasangan reklame biasanya. Namun demikian, dia menyampaikan ada sejumlah lokasi yang dilarang untuk dipasang APK.

Sejumlah lokasi tersebut yaitu area lingkungan stasiun termasuk ruang manfaat jalan di lingkungannya, area lingkungan tempat pendidikan termasuk ruang manfaat jalan di lingkungannya, tiang lampu alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), jembatan, kotak pos, tiang rambu lalu lintas, dan area lingkungan instansi/perkantoran Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kalurahan termasuk ruang manfaat jalan di lingkungannya.

“Prosedur pelayanannya itu pemohon mengajukan permohonan mandiri untuk Izin Reklame Kepada Kepala DPMPTSP Kulonprogo dengan melampirkan persyaratan administrasi melalui laman SiCantik atau layanan berbantuan dengan menyerahkan berkas persyaratan pada petugas Front Office,” kata Heriyanto. Proses selanjutnya akan ada verifikasi dan validasi kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan berkas permohonan sampai tahap penerbitan izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

News
| Minggu, 24 November 2024, 08:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement