DPRD Sleman Minta 114.000 UMKM Dipetakan Lebih Rinci
DPRD Sleman menilai pemetaan sekitar 114.000 UMKM belum optimal. Pemerintah diminta menyesuaikan pemberdayaan dengan persoalan tiap pelaku usaha.
Ilustrasi pencoptan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. - Antara
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kulonprogo menegaskan bahwa semua partai politik peserta Pemilu 2024 belum mendaftarkan perizinan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Padahal masa kampanye telah berlangsung selama dua minggu sejak Selasa (28/11/2023).
Penata Perijinan Ahli Muda DPMPTSP Kulonprogo, Nanik Triani mengatakan paska dimulainya masa kampanye, belum ada satu parpol pun yang mendaftar perizinan pemasangan APK.
“Sebenarnya pernah ada dari Partai Ummat [mendaftar perizinan]. Tapi masa berlaku sampai dengan April sampai Agustus 2023. Sementara untuk partai lain belum ada,” kata Nanik dihubungi, Senin (11/12/2023).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kulonprogo, M. Puja Rasa Satuhu mengatakan pemasangan APK atau reklame lain secara normatif harus melalui DPMPTSP. “Soalnya hal tersebut menyangkut tempat pemasangan. Tapi perizinan itu ranahnya Pemda Kulonprogo,” katanya.
Puja menambahkan perizinan pemasangan APK berkaitan dengan lokasi penempatan yang disesuaikan dengan perundang-undangan berlaku. Dia menyampaikan perizinan tersebut dapat dibaca pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, utamanya pada Pasal 26, 34, dan 36.
BACA JUGA: Jadwal Salat untuk Kota Jogja Hari Ini, Senin 11 Desember 2023
Kepala DPMPTSP Kulonprogo, Heriyanto mengatakan perizinan pemasangan alat peraga kampanye (APK) sama seperti perizinan pemasangan reklame biasanya. Namun demikian, dia menyampaikan ada sejumlah lokasi yang dilarang untuk dipasang APK.
Sejumlah lokasi tersebut yaitu area lingkungan stasiun termasuk ruang manfaat jalan di lingkungannya, area lingkungan tempat pendidikan termasuk ruang manfaat jalan di lingkungannya, tiang lampu alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), jembatan, kotak pos, tiang rambu lalu lintas, dan area lingkungan instansi/perkantoran Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kalurahan termasuk ruang manfaat jalan di lingkungannya.
“Prosedur pelayanannya itu pemohon mengajukan permohonan mandiri untuk Izin Reklame Kepada Kepala DPMPTSP Kulonprogo dengan melampirkan persyaratan administrasi melalui laman SiCantik atau layanan berbantuan dengan menyerahkan berkas persyaratan pada petugas Front Office,” kata Heriyanto. Proses selanjutnya akan ada verifikasi dan validasi kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan berkas permohonan sampai tahap penerbitan izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Sleman menilai pemetaan sekitar 114.000 UMKM belum optimal. Pemerintah diminta menyesuaikan pemberdayaan dengan persoalan tiap pelaku usaha.
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 18 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja mulai pukul 05.00 hingga malam.
Dua atlet menembak dan dua pelatih asal Gunungkidul siap bertanding di Asian Games Jepang. Pemkab janjikan penghargaan bagi yang berprestasi.
Hampir 12 tahun Peridot Coffee and Eatery Klaten bertahan mengikuti perubahan tren kopi, dari mesin espresso hingga konsep slowbar.
PSEL Bogor Raya 1 senilai sekitar Rp2,8 triliun diminta akuntabel dan diproyeksikan mengolah lebih dari 500.000 ton sampah per tahun.
Badan Gizi Nasional terima anggaran indikatif Rp240,20 triliun untuk 2027. Sebanyak 97 persen dialokasikan langsung untuk program Makan Bergizi Gratis.