Advertisement
Raperda Mihol, Fraksi PAN Pastikan Peredaran Terkendali, Miras Oplosan Dilarang

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Fraksi PAN DPRD Kota Jogja memastikan peredaran minuman beralkohol (Mihol) dan minuman keras oplosan akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Mihol dan Pelarangan Miras Oplosan.
Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Jogja Indaruwanto Eko Cahyono mengungkapkan, Raperda Pengendalian Mihol dan Pelarangan Miras ini telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur DIY masuk pembahasan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) DPRD Kota Jogja tahun 2024.
Advertisement
BACA JUGA: Densus 88 Anti Teror Tangkap Terduga Teroris di Sragen
"Perlu digarisbawahi, Raperda Pengendalian Mihol dan Pelarangan Miras Oplosan ini sesuai namanya yakni mengendalikan peredaran mihol yang sangat mudah didapatkan generasi muda. Karena sudah banyak bukti, mihol ini awal dari kenakalan-kenalakan remaja yang lain," kata Ndaru, Kamis (14/12/2023).
Sekretaris DPW PAN DIY ini mengungkapkan, Kota Jogja saat ini memiliki aturan terkait mihol yang sudah sangat lama. Aturan itu yakni Perda No. 7/1953 tentang Izin Penjualan Miras dan Pemungutan Pajak Atas Izin Menjual Minuman Keras di Daerah Kotapraja Jogja.
"Perda ini tidak lagi mampu menjawab persoalan dinamika di lapangan. Makanya, di Kota Jogja dengan melihat peredaran mihol dan miras oplosan perlu diatur," katanya.
Ndaru juga meluruskan, izin Gubernur DIY untuk Raperda Pengendalian Mihol dan Pelarangan Miras Oplosan ini sama sekali tak terkait dengan Raperda Pendidikan Pancasila dan Etika yang tak mengantongi izin Gubernur DIY.
BACA JUGA: Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 800 Meter
"Jadi perlu diluruskan, Raperda Pendidikan Pancasila dan Etika mendapatkan evaluasi dari gubernur karena di tingkat DIY sudah ada Perda No. 1/2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Evaluasi gubernur, Raperda yang diusulkan agar tidak tumpang tindih dengan milik DIY," tegasnya.
Sementara di Raperda Pengendalian Mihol dan Pelarangan Miras Oplosan, kata Ndaru, Fraksi PAN DPRD Kota Jogja menegaskan, tak ada legalisasi Miras dan Mihol di Kota Jogja.
"Kan sudah jelas kalo PAN ini lahir dari rahim muhammdiyah. Konstituen kami juga banyak yang berasal dari persyarikatan Muhammadiyah, tentunya mereka mendukung pengendalian, pengawasan dan pelarangan miras ini," katanya.
"PAN tidak khawatir pelarangan dan pengendalian ini berdampak ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kami dorong supaya PAD Kota Jogja didapatkan dari hasil yang halal dan berkah saja bagi pegawai maupun warganya," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Keberangkatan 29 Calon Pekerja Migran Ilegal Hendak ke Timur Tengah Digagalkan di Bandara Kertajati
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, Cek di Sini
- Jadwal Kereta Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, Reguler dan Xpress Jangan Salah Pilih
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA Jogja, Purworejo hingga Kebumen
Advertisement
Advertisement