Advertisement
Jelang Libur Nataru, BBPOM Yogyakarta Awasi Peredaran Makanan di Kulonprogo

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogykarta bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perdagangan Perindustrian (Disdagin) Kulonprogo melakukan pengawasan makanan dan minuman di Toserba Sido Agung, Wates, Kulonprogo pada Kamis (14/12/2023).
Kepala BBPOM Yogyakarta, Bagus Heri Purnomo mengatakan pengawasan tersebut dilakukan dalam rangka menyambut libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. "Kami melakukan pengawalan terhadap keamanan pangan olahan khususnya menjelang hari raya natal dan tahun baru,” kata Bagus ditemui di Toserba Sido Agung, Kamis (14/12/2023).
Advertisement
Bagus menambahkan sasaran pengawasan adalah olahan pangan tanpa izin edar, kadaluarsa, dan rusak. Hal ini penting karena olahan pangan menjelang natal dan tahun baru akan banyak bermunculan.
Selain pengawasan, BBPOM juga melakukan edukasi melalui stand pameran untuk menguji sampel makanan. Di Toserba Sido Agung, BBPOM tidak menemukan olahan pangan yang kadaluarsa dan tanpa izin edar.
Apabila ada temuan, BBPOM akan mencatat produk tersebut dan penanggung jawab sarana produksi makanan akan diminta memusnahkan makanan dengan diawasi BBPOM.
Dia meminta agar masyarakat menerapkan Cek KLIK jika ingin membeli oleh-oleh berupa olahan pangan atau minuman. Cek KLIK singkatan dari Cek Kemasan, Label, Izin Edar, Kadaluarsa.
“Pastika juga kemasan dalam keadaan baik, tidak penyok atau rusak dan berkarat. Cek label termasuk komposisi dan cara penyimpanan begitupun izin edar PIRT dan Badan POM,” katanya.
Kepala Dinkes Kulonprogo, Sri Budi Utami mengatakan pengawasan yang dilakukan merupakan wujud perlindungan masyarakat.
“Kami juga memberika KIE atau komunikasi, informasi, edukasi kepada masyarakat. Melalui BBPOM ada contoh-contoh makanan yang ada rhodamin yang merupakan pewarna tekstil,” kata Sri Budi.
Dia menambahkan selain rhodamin, olahan pangan kadaluarsa akan menimbulkan bakteri sehingga membuat keracunan. Lalu, penyakit kronis dapat disebabkan zat khusus seperti pengawet.
Dinkes juga akan melakukan penegakan hukum menggandeng Satpol PP apabila ada distribusi olahan makanan yang membahayakan kesehatan. Langkah pencegahan juga dilakukan dengan pelatihan olahan pangan kepada masyarakat dan pengusaha makanan utamanya UMKM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
- Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
- Kelurahan Kadipaten Jogja Gencarkan Penggunaan Biopori Demi Kurangi Sampah Organik
- Pelajar Jogja Isi Liburan Sekolah dengan Lestarikan Budaya Jawa, Belajar Geguritan hingga Aksara Jawa
- Puluhan Warga Gunungkidul Ingin Bekerja di Luar Negeri, Taiwan Jadi Tujuan Favorit
Advertisement
Advertisement