Advertisement

Anugerah KIP 2023, Pemda DIY Kembali Mempertahankan Predikat Informatif

Media Digital
Rabu, 20 Desember 2023 - 12:07 WIB
Maya Herawati
Anugerah KIP 2023, Pemda DIY Kembali Mempertahankan Predikat Informatif Kepala Dinas Kominfo DIY Hari Edi Tri Wahyu Nugroho (kiri) menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2023 untuk Pemda DIY dengan predikat Informatif dari Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro di Jakarta, Selasa (19/12/2023). ist - Diskominfo DIY

Advertisement

JAKARTA—Pemda DIY berhasil mempertahankan predikat Informatif dan menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2023, dan berada di peringkat 5 klaster provinsi.

Penganugerahan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro bersamaan juga kepada 139 badan publik berpredikat Informatif di Jakarta, Selasa (20/12/2023).  Anugerah untuk Pemda DIY diterima Kepala Dinas Kominfo DIY Hari Edi Tri Wahyu Nugroho.

Advertisement

Dalam sambutannya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa informasi publik yang akurat dan andal saat ini sangat vital.

"Keterbukaan informasi publik yang akurat dan andal kini menjadi sangat vital karena bangsa kita tengah menjalani proses pemilu. Aspek keterbukaan informasi diyakini sebagai kunci untuk mendorong partisipasi pemilih, serta pelaksanaan pemilu dan pilkada yang jujur dan adil," katanya, Selasa.

Wapres mencermati bahwa pemerataan layanan informasi publik di seluruh penjuru Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu dikerjakan bersama. Oleh karena itu, lanjut Wapres, pemerintah terus mengupayakan pembangunan infrastruktur komunikasi, terutama di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

BACA JUGA: Berkelahi di Dekat Pasar Potorono, 7 Pelajar Kota Jogja Ditangkap Polisi

Sedangkan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro mengatakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 merupakan kegiatan yang ke 13 kali. “Pada Tahun 2023, monitoring dan evaluasi dilakukan kepada 369  badan publik yang meliputi kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, pemerintah provinsi, badan usaha milik negara, perguruan tinggi negeri, dan partai politik,” ujarnya.

Sedangkan jumlah badan publik yang mendapatkan kualifikasi informatif berjumlah atau 37,7% dari 369, naik secara signifikan dari tahun 2022 yaitu 122 (seratus dua puluh dua) badan publik dari . Meskipun demikian, masih terdapat 174 badan publik yang kami nilai belum mematuhi tata Kelola keterbukaan informasi sehingga kami beri predikat kurang dan tidak informatif. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung

News
| Minggu, 28 April 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement