Advertisement
DLHK DIY Dorong Eco Label Jadi Pertimbangan dalam Pengadaan Barang dan Jasa di OPD
Kepala DLHK DIY Kusno Wibowo saat memberikan paparan tentang Pergub No. 57/2023, Rabu (20/12/2023). - Harian Jogja/Alfi Annissa Karin
Advertisement
JOGJA—Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No. 57/2023 tentang Peta Jalan Pengadaan Barang/Jasa Berkelanjutan 2023-2025.
Sosialisasi ini dilaksanakan di salah satu hotel di wilayah Gondokusuman, Kota Jogja, Rabu (20/12/2023). Turut diikuti oleh berbagai anggota OPD di DIY.
Advertisement
Kepala Dinas LHK DIY Kusno Wibowo menuturkan pergub ini baru saja disahkan pada 3 November 2023.
Ini nantinya menjadi dasar hukum dan peta jalan pengadaan barang dan jasa di DIY. Mulai dari 2023-2025. Arahnya, yakni penyediaan barang dan jasa yang berkelanjutan atau ramah lingkungan.
Lebih mengerucut lagi pada beberapa produk. Di antaranya, kertas, plastik, kayu, alat pengolah limbah medis, hingga AC. Para OPD nantinya diharapkan menggunakan produk tersebut yang dilengkapi dengan label ramah lingkungan.
"Kami menyelamatkan sumber daya alam. Kami harus berpedoman, kalau ramah lingkungan, berlabel resmi, ke depan tidak ada yang mungkin menggunakan produk-produk ilegal, dan sebagainya," ujar Kusno, Rabu.
Dia mencontohkan, kertas masih menjadi kebutuhan penting bagi para OPD untuk keperluan dokumen.
Namun, selama ini kertas yang digunakan hanya sekedar yang ada di pasaran. Belum secara spesifik menggunakan produk kertas dengan berlabel eco-friendly.
BACA JUGA: UMKM Diminta Pahami soal Pengadaan Barang dan Jasa via Toko Darin
Ke depan penggunaan kertas akan diarahkan untuk pada kertas yang ramah lingkungan yang dilengkapi label eco. "Ke depan semua OPD menggunakan kertas ber-eco label. Ini sudah ada di pasaran," ujar dia.
Kusno menambahkan, nantinya ada tim khusus yang selanjutnya akan melaksanakan perencanaan hingga evaluasi pengadaan barang dan jasa berkelanjutan di DIY.
Dia berharap, para anggota OPD memahami betul materi sosialisasi ini. Mereka juga diminta untuk mempedomani Pergub DIY No. 57/2023 tentang Peta Jalan Pengadaan Barang/Jasa Berkelanjutan.
"Harapannya untuk kegiatan di pemerintah akan memperhatikan sumber daya alam yang berkelanjutan, artinya yang ramah lingkungan ke depan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Trump Sebut Harga Minyak Bisa Turun Jika Ancaman Nuklir Iran Berakhir
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polres Gunungkidul Siagakan Enam Pos Pengamanan Mudik Lebaran
- Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Warga Sedayu Bantul
- Pemkab Sleman Hapus Sistem E-Voting pada Pilur Serentak 2028
- MPM PP Muhammadiyah Perkuat Ekonomi Akar Rumput, Dampingi 11 Komunitas
- Kurangi Risiko Longsor, Pohon di Tebing Clongop Dipotong
Advertisement
Advertisement






