Diduga Tidak Netral, Bawaslu Sleman Segera Panggil Oknum Lurah dan Perangkat
Advertisement
Diduga Tidak Netral, Oknum Lurah dan Perangkat di Sleman Bakal Dipanggil Bawaslu
Harianjogja.com, SLEMAN—Bawaslu Sleman terus mendalami dugaan keterlibatan lurah dan pamong kalurahan dalam kegiatan kampanye di Kapanewon Ngaglik. Rencananya kedua oknum akan dipanggil untuk klarifikasi kasus yang dihadapi.
Advertisement
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, kasus dugaan ketidaknetralan oknum lurah dan pamong masih dalam penyelidikan. Ia tidak menampik, proses penyelidikan harus sudah selesai dalam rentang waktu 14 hari kerja setelah kasus diregistrasi di bawaslu.
“Kejadiannya 10 Desember. Sedangkan registrasi di bawaslu baru 18 Desember 2023. Jadi, kami berupaya menyelesaikan sesuai dengan batas ketentuan yang ada,” kata Arjuna kepada wartawan, Kamis (12/12/2023).
Menurut dia, untuk penyelesaian sudah ada koordinasi dengan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan personel dari kepolisian dan kejaksaan. Selain itu, juga sudah memeriksa dua orang saksi.
Rencananya, Bawaslu Sleman juga akan memanggil oknum lurah dan perangkat yang diduga terlibat kampanye. Hanya saja, lanjut Arjuna, pemeriksaan tetap mengendepankan asas praduga tak bersalah.
“Secepatnya karena waktu untuk penyelesaian juga terbatas,” katanya.
BACA JUGA: Bawaslu Mengendus Adanya Oknum Lurah dan Pamong di Sleman Ikut Berkampanye
Dugaan ketidaknetralan ini terjadi pada kampanye yang terlaksana pada Minggu (10/12/2023). Saat itu ada oknum lurah dan salah seorang pamong di kalurahan ikut berkampanye di Kapanewon Ngaglik.
“Tidak hanya tentang netralitas, tapi juga ada dugaan pelanggaran lain. Sebab, saat berkampanye juga ada praktik bagi-bagi sembako,” kata Arjuna.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman, Samsul Bakri saat dikonfirmasi mengakui belum tahu menahu adanya dugaan keterlibatan lurah dan pamong yang tidak netral karena menghadiri kampanye. Ia berjanji akan berkoordinasi dengan bawaslu berkaitan dengan dugaan kasus ini.
“Pasti ada koordinasi dan mungkin Bawaslu mau terbuka untuk memberi tahu lurah dan pamong dari mana,” katanya.
Menurut dia, untuk sanksi ketidaknetralan pamong berada di kalurahan. Hanya saja, Samsul mengingatkan bahwa perangkat tidak boleh terlibat politik praktis dengan berafiliasi dengan partai mapun calon tertentu.
“Netralitas itu melekat selama 24 jam karena tidak mengenal hari libur,” katanya.
Samsul berharap kepada lurah maupun para pamong untuk ikut menyukseskan penyelenggaraan pemilu. Salah satu partisipasi bisa diwujudkan dengan menjaga netralitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
DPR RI Minta Terduga Polisi Pelaku Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang Ditindak Tegas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pelatihan Pemilahan Sampah, Cokrodiningratan Perkuat Bank Sampah
- Seminar Geopark Jogja: Merawat Sumbu Imajiner "Harmoni Merapi - Gumuk Pasir Parangtritis"
- Bawaslu Sleman Tetapkan Dugaan Politik Uang di Sendangmulyo, Minggir Sebagai Temuan, Libatkan 6 Pelaku
- BPBD DIY Minta Warga Waspadai Banjir Lahar dari Gunung Merapi Selama Musim Hujan
- Sukses dengan Kampung KB, BKKBN DIY Dilibatkan dalam Pilot Project Ruang Bersama Merah Putih
Advertisement
Advertisement