Advertisement
Pemda DIY Ingatkan Soal Investasi Raffi Ahmad di Gunungkidul, Harus Perhatikan Lingkungan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY mewanti-wanti investor yang masuk ke wilayahnya harus paham terkait dengan upaya pelestarian lingkungan dan menjaga keseimbangan alam di tempatnya berinvestasi. Hal ini menanggapi rencana Raffi Ahmad yang akan membangun beach club di pantai Krakal, Desa Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunung Kidul.
Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, sektor perekonomian memang membutuhkan stimulus untuk menggerakkan roda pertumbuhan di wilayah. "Kalau perekonomian tumbuhnya cepat, tentu butuh investasi yang lebih tinggi, lebih besar. Cuma investasi yang kita desain itu investasi yang tidak polutan, karena di sekitar kita banyak situs, cagar budaya, candi dan sebagainya," ungkap Beny Jumat (22/12/2023).
Advertisement
Dia menyebut, investor yang masuk ke wilayah setempat harus berkomitmen memberdayakan masyarakat DIY termasuk menyerap tenaga kerja lokal khususnya masyarakat sekitar. Beny mengaku belum mendapatkan informasi detail terkait dengan rencana Raffi Ahmad yang akan mengembangkan villa dan restoran di kawasan pantai selatan DIY itu.
"Saya kira ini investasi yang baik, tapi saya juga tidak tergambar secara jelas karena memang boleh investasi langsung ke kabupaten dan secara regulasi juga dimungkinkan dan diperbolehkan," ujarnya.
Beny mengakui bahwa kawasan selatan memang butuh kehadiran investor agar perekonomian di daerah itu semakin bangkit. "Di kawasan selatan kan memang butuh tumbuh, butuh banyak investasi mungkin salah satunya hadirnya investor dari luar daerah. Cuma seperti yang saya sudah sampaikan, perlu dijaga keseimbangan lingkungan baik alam dan masyarakat sekitar," pungkasnya.
BACA JUGA: Raffi Ahmad Bangun Beach Club di Pantai Krakal Gunungkidul, Diklaim Terbesar di Indonesia
Sementara Kepala Divisi Kampanye dan Data Informasi Walhi Jogja Elki Setiyo Hadi menyatakan, pembangunan beach club oleh Raffi Ahmad dengan luas 10 hektar tersebut dibangun di atas wilayah Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur. Dalam Permen No. 17/2012, Kawasan Bentang Alam Karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional.
"Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst," katanya.
Menurutnya, sebagai wilayah KBAK Gunungsewu, Desa Kemadang kapanewon Tanjungsari masuk dalam zona perlindungan air tanah. Kawasan pantai Krakal mempunyai sungai bawah tanah dan mata air bawah tanah yang juga merupakan cadangan air bagi warga di sekitarnya. Meskipun mempunyai sungai bawah tanah, kapanewon Tanjungsari merupakan wilayah yang rawan kekeringan.
"Pembangunan resort yang mulai dibangun pada tahun 2024 dan akan selesai pada tahun 2025 semakin memperparah kekeringan di kapanewon Tanjungsari," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Rancangan APBN 2026 Difokuskan untuk MBG, Sekolah Rakyat, Kesehatan Gratis hingga Ketahanan Pangan
Advertisement

Sendratari Ramayana Prambanan Padhang Bulan Hadirkan Nuansa Magis Bulan Purnama dan Budaya Jawa nan Sakral
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Selasa 22 Juli 2025: Dari Stasiun Palur, Jebres, Balapan, Purwosari hingga Ceper Klaten
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Selasa 22 Juli 2025: Hari Ini di Kantor PJR Temon
- Puskesmas di Sleman Terintegrasi dengan Klinik Koperasi Desa Merah Putih, Ini Juknisnya
- Jadwal Kereta Bandara Xpress Hari Ini Selasa 22 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
- 112 Warga Kulonprogo Lulus PKH Diharapkan Lepas Ketergantungan Bansos
Advertisement
Advertisement