Advertisement

30 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jogja Terima Remisi Natal 2023

Sunartono
Senin, 25 Desember 2023 - 13:37 WIB
Sunartono
30 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jogja Terima Remisi Natal 2023 Sebanyak 30 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jogja mendapatkanremisi atau pengurangan masa hukuman pada perayaan Natal 2023. - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 30 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jogja mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada perayaan Natal 2023. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, kepada dua perwakilan warga binaan.

Pemberian remisi masa pidana ini diberikan kepada narapidana bukan secara cuma-cuma oleh pemerintah. Melainkan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinan yang telah diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan.

Advertisement

BACA JUGA : 15.922 Narapidana Dapat Remisi Natal 2023

Ia juga berpesan momentum natal ini dapat dimanfaatkan WBP untuk bertransformasi memperbaiki diri lebih baik lagi. “Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” kata Agung dalam rilisnya, Senin (25/12/2023).

Ia berharap pemberian remisi menjadi memotivasi WBP untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, dan kegiatan program pembinaan di Lapas, Rutan, maupun LPKA.

Khusus bagi WBP penerima remisi sekaligus memperoleh kebebasan, diimbau untuk menjadi insan dan pribadi yang baik serta hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum. 

“Mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara, lanjutnya," ucapnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Jogja Soleh Joko Sutopo, mengatakan 30 WBP menerima remisi khusus karena telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.

BACA JUGA : 114 WBP di DIY Diusulkan Dapat Remisi Khusus Hari Raya Natal

"Dari 30 warga binaan tersebut 2 orang mendapat remisi 15 hari, 24 orang mendapat 1 bulan, 3 orang mendapat 1 bulan 15 hari, dan 1 orang memperoleh 2 bulan," katanya.

Seperti Perayaan Natal sebelumnya, Lapas Jogja menggelar kunjungan keluarga bagi WBP Kristiani. Kegiatan yang dilanjutkan dengan ibadah bersama antara WBP dan keluarganya di halaman Gereja Hati Kudus Lapas Kelas IIA Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kabar Susunan Kabinet Prabowo, Gerindra: Belum Ada yang Resmi

News
| Minggu, 28 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement