Puncak Kemarau Agustus, Warga Gunungkidul Diminta Hemat Air
BPBD Gunungkidul meminta warga menghemat air saat puncak kemarau Agustus 2026. Sebanyak 184 tangki air bersih telah disalurkan ke wilayah terdampak kekeringan.
tidak ada foto
Harianjogja.com, SLEMAN—Sedikitnya 12 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cebongan, Sleman mendapatkan remisi khusus Hari Natal 2024. Pengurangan masa hukuman ini bervariasi mulai dari satu hingga satu setengah bulan.
Kepala Subsi Registrasi dan Binkemas, Lapas Cebongan, Errosyan Freda Adityawan mengatakan, surat Keputusan pemberian remisi sudah diberikan bertepatan dengan perayaan Natal, Rabu (25/12/2024). Total penghuni lapas saat ini ada 303 orang.
Meski demikian, ia mengakui tidak semua mendapatkan karena pemberian remisi bersifat khusus. Pasalnya, pengurangan hukuman hanya diberikan kepada warga binaan yang merayakan natal.
Selain itu, juga ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi mulai dari lama waktu menjalani hukuman, berkelakuan baik dan lainnya. Setelah ada keputusan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia disetujui napi yang mendapatkan remisi natal ada 12 orang.
“Ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi. Berdasarkan SK dari kementerian yang memeroleh ada 12 orang,” kata Erossyan saat dihubungi, Rabu malam.
BACA JUGA: 34 WBP Lapas Jogja Terima Remisi Natal 2024, 1 Orang Langsung Bebas
Menurut dia, pemberian remisi tidak hanya dilakukan saat perayaan natal. Hal ini dikarenakan di setiap perayaan hari besar keagamaan seperti Idulfitri juga ada kebijakan yang sama.
“Termasuk remisi kemerdekaan juga ada dan ini rutin dilakukan setiap tahunnya,” katanya.
Kepala Lapas Cebongan, Kelik Sulistyanto mengatakan, untuk pengurangan masa hukuman di perayaan natal bervariasi. Remisi yang diberikan paling sedikit 15 hari dan paling lama mencapai 1,5 bulan.
Napi yang mendapatkan pengurangan 15 hari sebanyak delapan orang, satu bulan ada tiga orang dan 1,5 bulan sebanyak satu orang. “Adanya pengurangan masa hukuman ini, terdapat tiga napi yang dinyatakan langsung bebas,” ungkapnya.
Menurut dia, pemberian remisi merupakan program rutin yang diberikan secara berkala. “Untuk remisi, paling banyak diberikan saat momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia karena setiap tahunnya lebih dari 100 orang yang mendapatkan pengurangan hukuman ini,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Gunungkidul meminta warga menghemat air saat puncak kemarau Agustus 2026. Sebanyak 184 tangki air bersih telah disalurkan ke wilayah terdampak kekeringan.
DPRD Kabupaten Magelang terus memperkuat pelestarian seni dan budaya sebagai bagian dari pembangunan karakter masyarakat.
DPRD Jogja mendorong tiang PJU dimanfaatkan untuk fiber optik dan smart pole guna menata kabel serta meningkatkan PAD.
Menkeu Purbaya menegaskan tak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Penghasilan sewa properti tetap menjadi objek PPh sesuai aturan.
Daftar harga HP ZTE terbaru 2026 mulai Rp999.000, dari Blade A35, Blade A72 hingga Nubia V60 lengkap dengan spesifikasinya
KMP Putri Yasmin terbakar di Selat Lombok. Sebanyak 106 penumpang berhasil dievakuasi menggunakan sejumlah armada SAR.