131 Kg Ikan Sapu-sapu Dibasmi di Bantul, Ancam Ikan Lokal
Sebanyak 131 kg ikan sapu-sapu dibasmi di Rawa Kalibayem Bantul untuk menjaga ekosistem dan melindungi ikan lokal dari spesies invasif.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) usulan remisi narapidana kepada Kepala Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto, di Kompleks Kepatihan, Kamis (15/8/2024)./ ist
Harianjogja.com, JOGJA - Sedikitnya 1.396 narapidana di wilayah DIY diusulkan untuk mendapat remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) usulan remisi itu kepada Kepala Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto, di Kompleks Kepatihan, Kamis (15/8/2024).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.346 narapidana memperoleh remisi umum I yang berarti mendapatkan pengurangan masa tahanan namun tidak langsung bebas.
Sementara 46 narapidana mendapatkan remisi umum II, sehingga mereka dapat langsung bebas. Selain itu, terdapat empat orang anak binaan yang juga mendapatkan pengurangan masa pidana.
Dalam sambutannya Sultan menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud apresiasi negara kepada para narapidana yang selama ini telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
"Remisi ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan prestasi yang telah ditunjukkan oleh para narapidana selama menjalani masa pidana," kata Sultan.
Lebih lanjut, Sultan berharap agar para narapidana yang mendapatkan remisi bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan menjadi manusia yang lebih baik lagi.
"Saya berharap para saudara sekalian dapat kembali ke masyarakat dengan membawa bekal ilmu dan keterampilan yang bermanfaat. Jadilah warga negara yang baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat," ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa pemberian remisi juga merupakan salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan.
"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami berharap dengan adanya remisi ini, para narapidana dapat lebih bersemangat untuk mengikuti program pembinaan yang ada," kata Agung.
Agung juga menjelaskan bahwa di wilayah DIY terdapat sembilan unit pelaksana teknis Lapas/Rutan LPKA yang melakukan pembinaan terhadap narapidana. Rencananya, pada tanggal 17 Agustus 2024 nanti SK remisi akan diserahkan langsung kepada para narapidana di masing-masing unit pelaksana teknis.
Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan dapat memberikan motivasi bagi para narapidana untuk terus berbuat baik dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi setelah bebas dari masa pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 131 kg ikan sapu-sapu dibasmi di Rawa Kalibayem Bantul untuk menjaga ekosistem dan melindungi ikan lokal dari spesies invasif.
Amerika Serikat disebut telah menghabiskan Rp507 triliun untuk operasi militer melawan Iran sejak konflik pecah Februari 2026.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Festival Dalang Cilik Kulonprogo menjadi ajang regenerasi dalang muda dan pelestarian budaya wayang di kalangan pelajar.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 sekali perjalanan
Kelurahan Patangpuluhan Jogja memperkuat literasi gizi keluarga lewat pelatihan B2SA untuk mempertahankan nol kasus stunting.