SHDK Kartu Keluarga Jadi Sumber Kendala SPMB 2026 di Bantul
Disdukcapil Bantul ungkap SHDK KK jadi kendala SPMB 2026. Verifikasi tetap aman tanpa temuan pemalsuan dokumen kependudukan.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) usulan remisi narapidana kepada Kepala Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto, di Kompleks Kepatihan, Kamis (15/8/2024)./ ist
Harianjogja.com, JOGJA - Sedikitnya 1.396 narapidana di wilayah DIY diusulkan untuk mendapat remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) usulan remisi itu kepada Kepala Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto, di Kompleks Kepatihan, Kamis (15/8/2024).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.346 narapidana memperoleh remisi umum I yang berarti mendapatkan pengurangan masa tahanan namun tidak langsung bebas.
Sementara 46 narapidana mendapatkan remisi umum II, sehingga mereka dapat langsung bebas. Selain itu, terdapat empat orang anak binaan yang juga mendapatkan pengurangan masa pidana.
Dalam sambutannya Sultan menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud apresiasi negara kepada para narapidana yang selama ini telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
"Remisi ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan prestasi yang telah ditunjukkan oleh para narapidana selama menjalani masa pidana," kata Sultan.
Lebih lanjut, Sultan berharap agar para narapidana yang mendapatkan remisi bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan menjadi manusia yang lebih baik lagi.
"Saya berharap para saudara sekalian dapat kembali ke masyarakat dengan membawa bekal ilmu dan keterampilan yang bermanfaat. Jadilah warga negara yang baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat," ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa pemberian remisi juga merupakan salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan.
"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami berharap dengan adanya remisi ini, para narapidana dapat lebih bersemangat untuk mengikuti program pembinaan yang ada," kata Agung.
Agung juga menjelaskan bahwa di wilayah DIY terdapat sembilan unit pelaksana teknis Lapas/Rutan LPKA yang melakukan pembinaan terhadap narapidana. Rencananya, pada tanggal 17 Agustus 2024 nanti SK remisi akan diserahkan langsung kepada para narapidana di masing-masing unit pelaksana teknis.
Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan dapat memberikan motivasi bagi para narapidana untuk terus berbuat baik dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi setelah bebas dari masa pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdukcapil Bantul ungkap SHDK KK jadi kendala SPMB 2026. Verifikasi tetap aman tanpa temuan pemalsuan dokumen kependudukan.
Dembele cetak hattrick cepat saat Prancis kalahkan Norwegia 4-1 dan lolos ke 32 besar Piala Dunia 2026.
Jelang DCF 2026, pengelola homestay Dieng diminta tak menaikkan harga berlebihan demi menjaga citra wisata.
Kasus dugaan korupsi mesin susu DIY disorot. Proyek Rp4,62 miliar belum bisa dimanfaatkan, Kejati sita 35 dokumen.
Zico sebut Jepang kini lebih kuat jelang lawan Brasil di Piala Dunia 2026. Samurai Biru tak lagi bisa diremehkan.
Sensus Ekonomi 2026 di Sleman resmi dimulai. Data usaha jadi dasar kebijakan dan arah pembangunan ekonomi daerah.