Serangan Monyet Bikin Resah Petani Tanjungsari Gunungkidul
Warga Padukuhan Kelor, Kemadang, Tanjungsari mengeluhkan serangan monyet ekor panjang yang merusak area pertanian yang dimiliki karena bisa gagal panen.
Narapidana - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak 122 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cebongan, Sleman mendapatkan remisi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79. Pengurangan masa hukuman ini bervariasi mulai dari satu hingga lima bulan.
Kepala Subsi Registrasi dan Binkemas, Lapas Cebongan, Errosyan Freda Adityawan mengatakan surat Keputusan pemberian remisi sudah diberikan bertepatan dengan perayaan hari kemerdekaan, Sabtu (17/8/2024). Total penghuni lapas saat ini ada 302 orang.
Meski demikian, ia mengakui tidak semua mendapatkan remisi. Pasalnya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi mulai dari lama waktu menjalani hukuman, berkelakuan baik dan lainnya.
Dia mengatakan, pada saat proses pengajuan ada 127 napi yang mengajukan remisi. Hanya saja, tidak semuanya dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dikarenkaan remisi hanya diberikan kepada 122 napi.
“Ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi. Berdasarkan SK dari Kemenkumham yang memeroleh ada 122 orang,” kata Erossyan, Minggu (18/8/2024).
BACA JUGA: Kulonprogo Buka 90 Formasi CPNS dan 205 PPPK, Diumumkan Besok
Kepala Lapas Cebongan, Kelik Sulistyanto mengatakan untuk pengurangan masa hukuman bervariasi. Remisi yang diberikan paling sedikit satu bulan dan paling lama mencapai lima bulan.
Napi yang mendapatkan pengurangan satu bulan sebanyak 55 orang, dua bulan ada 31 orang, tiga bulan sebanyak 26 warga binaan, empat bulan ada tujuh orang dan lima bulan sebanyak tiga orang.
“Adanya pengurangan masa hukuman ini, terdapat enam napi yang dinyatakan langsung bebas,” ungkapnya.
Menurut dia, pemberian remisi merupakan program rutin yang diberikan secara berkala. Selain remisi kemerdekaan juga ada pemeberian untuk memperingati hari besar keagamaan seperti Idulfitri hingga Natal.
“Untuk remisi kemerdekaan setiap tahunnya lebih dari 100 orang yang mendapatkan pengurangan hukuman ini,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga Padukuhan Kelor, Kemadang, Tanjungsari mengeluhkan serangan monyet ekor panjang yang merusak area pertanian yang dimiliki karena bisa gagal panen.
Mengisi daya HP pakai kabel USB ternyata tak boleh sembarangan. Hindari 5 kesalahan ini agar baterai awet dan proses charging cepat! Cas HP yang benar di sini.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak naik pada Rabu 12 Agustus 2026. Emas Antam 1 gram naik menjadi Rp2,819 juta, sementara UBS Rp2,741 juta
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi Harian Jogja.