Kasus Daycare Little Aresha, Tim Hukum Kaji Restitusi Korban
Tim Hukum Peduli Anak Jogja mengkaji restitusi korban dan potensi pasal tambahan dalam kasus daycare Little Aresha.
Warga binaan pemasyarakatan DIY menerima remisi di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Jumat (28/3/2025). Istimewa
Harianjogja.com, BANTUL—Tahun ini, ada 1.320 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan 1 orang anak binaan di Lapas, Rutan, dan LPKA wilayah DIY menerima Remisi Khusus (RK) bagi narapidana dan pengurangan masa pidana (PMP) khusus bagi anak binaan dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1446 H. Dari jumlah tersebut, 10 orang di antaranya langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Ditjenpas DIY) Lili menyampaikan pemberian remisi merupakan bagian dari apresiasi dari negara kepada para WBP yang telah mengikuti program pembinaan di lapa atau rutan dengan baik.
“Remisi ini menjadi salah satu bentuk apresiasi atas kepatuhan para WBP dalam mengikuti pembinaan di lapas atau rutan yang telah berjalan selama ini," katanya, Senin (31/3/2025).
Baca Juga: Tak Ada Narapidana Rutan Bantul yang Terima Remisi Natal, Ternyata Ini Alasannya
Remisi hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi WBP untuk terus berbenah menjadi insan yang lebih baik. Menurutnya proses pidana yang dijalani merupakan pembelajaran atas kesalahan yang telah dilakukan. Dia pun berharap hal tersebut tidak terulang kembali di masa mendatang.

“Pemasyarakatan ini mempunyai tanggung jawab untuk membina para WBP sehingga mereka menyadari kesalahan dan bisa kembali ke arah yang lebih baik. Nantinya ketika mereka bebas juga dapat mandiri serta diterima masyarakat," katanya.
Baca Juga: 34 WBP Lapas Jogja Terima Remisi Natal 2024, 1 Orang Langsung Bebas
Lili juga memberikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tinggi kepada seluruh petugas pemasyarakatan di seluruh lapas, rutan atau LPKA DIY yang telah menjalankan tugas dan kewajiban. Kerja keras dan keteguhan hati para petugas telah membuat program-program pembinaan dapat berjalan lancar.
Baca Juga: 122 Napi Lapas Cebongan Mendapat Remisi Kemerdekaan, 6 Orang Dinyatakan Bebas
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto secara simbolis memberikan SK Remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jumat (28/3/2025). Sementara penyerahan SK Remisi di seluruh lapas, LPKA, dan rutan dilakukan secara serentak dan tergabung melalui zoom meeting.

Agus menilai remisi merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan.
“Remisi dan PMP menjadi motivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi. Remisi juga mengurangi overcrowding yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaan narapidana,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tim Hukum Peduli Anak Jogja mengkaji restitusi korban dan potensi pasal tambahan dalam kasus daycare Little Aresha.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.