Advertisement

Promo November

122 Napi Lapas Cebongan Mendapat Remisi Kemerdekaan, 6 Orang Dinyatakan Bebas

David Kurniawan
Minggu, 18 Agustus 2024 - 21:47 WIB
Maya Herawati
122 Napi Lapas Cebongan Mendapat Remisi Kemerdekaan, 6 Orang Dinyatakan Bebas Narapidana - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak 122 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cebongan, Sleman mendapatkan remisi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79. Pengurangan masa hukuman ini bervariasi mulai dari satu hingga lima bulan.

Kepala Subsi Registrasi dan Binkemas, Lapas Cebongan, Errosyan Freda Adityawan mengatakan surat Keputusan pemberian remisi sudah diberikan bertepatan dengan perayaan hari kemerdekaan, Sabtu (17/8/2024). Total penghuni lapas saat ini ada 302 orang.

Advertisement

Meski demikian, ia mengakui tidak semua mendapatkan remisi. Pasalnya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi mulai dari lama waktu menjalani hukuman, berkelakuan baik dan lainnya.

Dia mengatakan, pada saat proses pengajuan ada 127 napi yang mengajukan remisi. Hanya saja, tidak semuanya dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dikarenkaan remisi hanya diberikan kepada 122 napi.

“Ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi. Berdasarkan SK dari Kemenkumham yang memeroleh ada 122 orang,” kata Erossyan, Minggu (18/8/2024).

BACA JUGA: Kulonprogo Buka 90 Formasi CPNS dan 205 PPPK, Diumumkan Besok

Kepala Lapas Cebongan, Kelik Sulistyanto mengatakan untuk pengurangan masa hukuman bervariasi. Remisi yang diberikan paling sedikit satu bulan dan paling lama mencapai lima bulan.

Napi yang mendapatkan pengurangan satu bulan sebanyak 55 orang, dua bulan ada 31 orang, tiga bulan sebanyak 26 warga binaan, empat bulan ada tujuh orang dan lima bulan sebanyak tiga orang.

“Adanya pengurangan masa hukuman ini, terdapat enam napi yang dinyatakan langsung bebas,” ungkapnya.

Menurut dia, pemberian remisi merupakan program rutin yang diberikan secara berkala. Selain remisi kemerdekaan juga ada pemeberian untuk memperingati hari besar keagamaan seperti Idulfitri hingga Natal.

“Untuk remisi kemerdekaan setiap tahunnya lebih dari 100 orang yang mendapatkan pengurangan hukuman ini,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember

News
| Jum'at, 22 November 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement