Advertisement

Promo November

114 WBP di DIY Diusulkan Dapat Remisi Khusus Hari Raya Natal

Alfi Annisa Karin
Jum'at, 22 Desember 2023 - 08:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
114 WBP di DIY Diusulkan Dapat Remisi Khusus Hari Raya Natal Gelaran Apel Siaga Natal dan Tahun Baru oleh jajaran Kanwil Kemenkumham DIY di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Kamis (21/12 - 2023) / Dokumentasi Kanwil Kemenkumham DIY

Advertisement

Harianjogja.com, KOTAGEDE—Jajaran Kanwil Kemenkumham DIY mendatangi Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Kamis (21/12/2023). Kunjungan ini dilaksanakan untuk menggelar Apel Siaga Natal dan Tahun Baru 2023 sekaligus mengumumkan soal usulan remisi khusus hari raya natal.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Agung Aribawa menuturkan setidaknya ada 114 warga binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah DIY yang diusulkan menerima remisi khusus hari raya natal 2023. Dia merinci 113 orang merupakan narapidana. Sementara lainnya adalah anak didik pemasyarakatan.

Advertisement

"112 narapidana menerima remisi khusus I atau pengurangan masa pidana, sementara dua narapidana diusulkan menerima remisi khusus II atau langsung bebas," kata Agung, Kamis (21/12/2023).

Baca Juga:

195 Orang Bebas dari Penjara karena Mendapat Remisi Natal

95 Narapidana Bebas, dapat Remisi Natal 2022

Hari Natal, 12.629 Napi Kristen Dapat Remisi

Agung menuturkan remisi khusus natal akan diserahkan serentak di masing-masing UPT Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah DIY pada Senin, 25 Desember 2023 mendatang. Remisi khusus ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya.

"Warga binaan diharapkan dapat berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman dan terus aktif mengikuti kegiatan pembinaan," imbuhnya.

Selain mengumumkan soal remisi khusus hari raya natal, Kanwil Kemenkumham DIY juga melakukan ikrar netralitas petugas pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham DIY. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto yang mengimbau jajarannya untuk berkomitmen dalam menjunjung asas netralitas bagi ASN. Petugas pemasyarakatan harus bersikap netral dan bebas dari intervensi partai politik dalam penyelenggaraan pemilu.

"Sosialisasi asas netralitas ASN juga bisa dilakukan melalui berbagai kegiatan dan penggunaan sosial media," ujarnya.

Dia menyebut WBP di wilayah DIY per tanggal 15 Desember 2023 berjumlah 2.472 orang. Tersebar di Lapas, Rutan, dan LPKA di 5 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, 1.015 orang telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), 1.300 orang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan 14 orang termasuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Sementara 143 orang lainnya tidak termasuk dalam daftar pemilih karena merupakan warga negara asing, Anak, dan bebas sebelum tanggal 14 Februari 2024," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi

News
| Jum'at, 22 November 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement