Advertisement
Awal Tahun Depan, Pemkab Bantul Gencarkan Lagi OTT Pembuang Sampah Liar
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Mulai 2024, kuota sampah yang dibuang ke TPA Piyungan Transisi Tahap II akan kembali dibatasi. Untuk itu, Pemkab Bantul berupaya mengantisipasi pembuangan sampah liar melalui proses yustisi.
“Sampah yang dibuang ke TPA Piyungan dibatasi. Saat ini 110 ton per hari, mulai Januari 2024 kuota dikurangi lagi menjadi 95 ton per hari,” ujar Kepala DLH Bantul, Ari Budi Nugroho, Kamis (28/12/2023).
Advertisement
Ari menyampaikan dengan pembatasan pembuangan sampah tersebut, maka diperkirakan pembuangan sampah liar di beberapa ruas Jalan Kabupaten di Bantul akan meningkat.
Dia mengaku pihaknya telah menggandeng Satpol PP Bantul untuk melakukan upaya pengawasan dan penindakan terhadap pembuang sampah liar. “Pengawasan mandiri [dilakukan] oleh masyarakat dan Satpol PP berupa operasi tangkap tangan [OTT],” ujarnya.
Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto mengaku telah menerapkan proses yustisi terhadap pembuang sampah liar sejak 21 Desember 2023. Meski begitu, menurut Jati hingga saat ini belum ada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. “Kemarin [proses yustisi bagi pembuang sampah liar] sudah kami siapkan, tetapi belum ada yang tertangkap. Nanti di Januari akan kami fokuskan lagi,” ujarnya.
Menurut Jati, upaya pemasangan spanduk larangan buang sampah sembarangan di lokasi yang rawan ditemukan tumpukan sampah telah dilakukan. Meski begitu, menurutnya tidak banyak berimplikasi.
“Sepertinya belum begitu berpengaruh [spanduk larangan buang sampah sembarangan]. Kami pasang spanduk, buangnya di sebelah spanduk. Kita sosialisasi melalui berbagai macam cara. Salah satunya kami tegakkan melalui yustisi itu,” ujarnya.
BACA JUGA: Kunjungan Tembus 5.000 Per Hari Selama Liburan, Begini Cara Taman Pintar Mengelola Sampah
Sementara menurut Jati, pada Desember 2023 telah dilakukan enam kali upaya razia pembuang sampah liar, dan didapati sekitar 2-3 orang yang membuang sampah liar.
Dari penangkapan tersebut, menurut Jati diperkirakan waktu rawan pembuangan sampah liar sekitar pukul 23.00 WIB-02.00 WIB dan sekitar 04.00 WIB-06.00 WIB.
Dia pun berharap proses yustisi yang diterapkan tersebut dapat menjadi solusi bagi persoalan pembuangan sampah liar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Sinopsis Do You See What I See, Film Horor yang Diangkat dari Kisah Nyata
- Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil, Komunikasi dengan Partai Lain Terus Berlanjut
- Study Tour SMA/SMK/SLB Negeri di Solo dan Sukoharjo Sudah Lama Dilarang
- Kasus Bak Gunung Es, Jogja Bikin Sekolah untuk Perempuan Penyintas Kekerasan
Berita Pilihan
Advertisement
Menhub Budi Karya Sebut Pembangunan Infrastruktur Transportasi Meningkat Selama 10 Tahun Terakhir
Advertisement
Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Pergelaran Macapat Rikat Rakit Raket 2024, Tekad Kuat Untuk Menjaga Identitas Yogyakarta
- Panduan Pendaftaran ASPD untuk Siswa Luar DIY, Cek di Sini
- Abdi Dalem Kraton Yogyakarta Ikut Mendaftar sebagai Calon Walikota Jogja di Pilkada 2024
- Pemkot Jogja dan Pemkab Bantul Kerja Sama Pengolahan Sampah di Bawuran
- Sampah di Depo Membeludak dan Meluber, Warga Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Jogja
Advertisement
Advertisement