Advertisement
Merespons Surat Edaran Larangan LGBT, UGM: Kami Siap Revisi Kebijakan agar Sesuai dengan Aturan
Kampus UGM - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Merespons semakin luasnya pemberitaan mengenai kasus Surat Edaran Dekan Fakultas Teknik UGM No. 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 UGM tentang Larangan LGBT di Lingkungan Fakultas Teknik UGM, Rektorat UGM memberikan pernyataan resminya.
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Prof. Wening Udasmoro menegaskan UGM sebagai institusi pendidikan bersandar pada nilai-nilai integritas, penghargaan pada keberagaman, penghormatan pada hak-hak dan kebebasan dasar, nondiskriminasi. Termasuk menjamin perlindungan pada pihak-pihak yang berada dalam posisi rentan yang telah diamanatkan dalam konstitusi Indonesia dan berbagai undang-undang tentang ratifikasi konvensi internasional terkait dengan hak asasi manusia.
Advertisement
UGM, lanjut Wening, juga berkomitmen menjadikan kampus sebagai lingkungan yang aman, nyaman, kondusif dan inklusif yang mengacu pada Permendikbudristek No.30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi dan Permendikbudristek No.46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam Satuan Pendidikan di Indonesia.
"UGM telah memiliki kebijakan-kebijakan internal nir kekerasan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Rektor No.1/2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan UGM yang diperbaharui dalam Peraturan Rektor No.1/023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Masyarakat UGM," kata Wening dalam rilis tertulis, Jumat (29/12/2023).
BACA JUGA: Fakultas Teknik UGM Keluarkan Edaran Pelarangan LGBT, Dinilai Diskriminatif
Lebih lanjut Wening menambahkan bila UGM juga telah memiliki renstra (rencana strategis) yang menjadi dasar dan pijakan dalam membangun dan mengelola proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Renstra tersebut secara spesifik telah menekankan UGM sebagai kampus dengan lingkungan yang inklusif dan mengemban nilai-nilai toleransi serta solidaritas sosial dalam berinteraksi di UGM.
Wening mengungkapkan, UGM berkomitmen meninjau kembali kebijakan-kebijakan internal antara lain Surat Edaran Dekan Fakultas Teknik No. 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023. Bahkan UGM akan merevisi kebijakan-kebijakan guna disesuaikan dengan kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebagai institusi pendidikan, UGM senantiasa berproses untuk selalu menjadi lebih memiliki tanggung jawab sosial dan mengembangkan budaya akademis yang mengutamakan dialog untuk menjembatani beragam perbedaan secara konstruktif," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Sleman Usulkan Proyek Infrastruktur 2026, Fokus Jalan dan Pasar
- Lurah se-DIY Diperkuat, Sultan Minta Dana Desa Bebas Korupsi
- Jadwal KRL Jogja-Solo 29 April 2026, Berangkat dari Tugu 05.05 WIB
- Jadwal KRL Solo-Jogja 29 April 2026 Lengkap Semua Stasiun
- Proyek Tol Jogja-Solo: Hindari Jalan Raya Cangkringan hingga 14 Mei
Advertisement
Advertisement







