Advertisement
Oknum Lurah dan Pamong Kalurahan Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu, Bawaslu Sleman: Tunggu Sanksi Bupati
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Bawaslu Sleman memastikan adanya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh oknum lurah dan Pamong Kalurahan di Kapanewon Ngaglik. Adapun sanksi diserahkan sepenuhnya ke Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, pasca-temuaan dugaan pelanggaran netralitas dalam kampanye yang dilaksakanan di wilayah Kapanewon Ngaglik di 10 Desember 2023 lalu, sudah dilakukan penyelidikan. Adapun hasilnya, oknum lurah dan pamong yang terlibat kampanye dinyatakan melanggar aturan yang berlaku.
Advertisement
“Hari ini kami berkirim surat ke Bupati Sleman [Kustini Sri Purnomo] untuk meneruskan tidak lanjut dari dugaan pelanggaran yang kami temukan,” kata Arjuna kepada wartawan saat ditemui di area Pemkab Sleman, Selasa (2/1/2023).
BACA JUGA: Revitalisasi Stasiun Tugu Dilanjutkan, Pemda DIY: untuk Peningkatan Pelayanan
Dia menjelaskan, untuk mengungkapk dugaan pelanggaran ini sudah memanggil sepuluh saksi. Meski demikian, tidak semua datang karena hanya tiga yang menghadiri.
“Untuk terlapor berjumlah dua orang dan lima caleg yang berkampanye tidak satupun hadir guna proses klarifikasi,” ungkapnya.
Meski demikian, Arjuna mengakui proses tetap berlanjut mengacu keterangan tiga saksi yang bersedia hadir untuk klarifikasi. Berdasarkan kajian yang dilakukan, oknum lurah yang bersangkutan dinilai melanggar karena terlibat aktif dalam kegiatan senam sehat yang diselenggarakan peserta pemilu.
Hal ini dibuktikan adanya sambutan pada saat acara. Selain itu, para caleg yang menghadiri acara juga sempat transit di rumah lurah bersangkutan.
“Ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa Pasal 19 b dan j,” katanya.
Adapun untuk Pamong Kalurahan juga dinilai bersalah karena melanggar ketentuan netralitas dalam Pemilu. Pasalnya, oknum yang bersangkutan menjadi koordinator acara senam sehat dan beberapa hari sebelum kegiatan ada pertemuan dengan caleg guna membahas teknis pelaksanaan acara.
“Ini melanggar kententuan dalam Undang-Undang tentang Desa Pasal 52 b dan j,” katanya.
BACA JUGA: Jukir Nakal di Lapangan Denggung Harus Ditertibkan
Disinggung mengenai sanksi, Arjuna menyerahkan sepenuhnya ke Bupati Sleman selaku Pembina aparatur kalurahan sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang tentang Desa. “Yang jelas kami ingin peristiwa yang sama tidak terulang sehingga lurah maupun pamong harus menjaga netralitas dalam pemilu,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Samsul Bakri saat dikonfirmasi mengakui belum menerima surat dari bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum lurah dan pamong di Kapanewon Ngaglik. Meski demikian, di beberapa kesempatan menegaskan bahwa netralitas dalam pemilu merupakan harga mati yang melekat selama 24 jam. “Harus netral dan ini tidak mengenal hari libur,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Perhatikan! Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo per Senin 16 September 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Libur Maulid Nabi, Lengkap dari Stasiun Tugu hingga Palur, Senin 16 September 2024
- Liburan di Jogja Mau Naik Trans Jogja, Ini Rute dan Jalurnya
- Jadwal Bus Damri dari Jogja ke Parangtritis, Baron Gunungkidul, Candi Borobudur dan Bandara YIA
- 25 Perajin Pandai Besi Kulonprogo Dilatih Supaya Terampil Bikin Produk Industri Berbasis Budaya.
Advertisement
Advertisement