Advertisement
Peminat Uji Kir Gratis di Bantul Masih Minim

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Minat warga Bantul mengujikan kendaraan bermotor secara berkala atau uji kir masih minim. Padahal, per 1 Januari 2024, pemerintah telah menggratiskan biaya retribusi uji kir.
Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Bantul Gatot Sunarto mengatakan, dalam dua hari terakhir pihaknya mencatat jumlah penguji kir masih minim.
Advertisement
Pada 2 Januari 2024, pihaknya mencatat ada 30 kendaraan yang diuji, sedangkan Rabu (3/1/2024) ada sebanyak 35 kendaraan yang melakukan pengujian.
"Sejauh ini masih landai. Mungkin karena masih nuansa libur. Kami perkirakan di dua minggu kedepan kemungkinan ada peningkatan kendaraan yang diujikan," kata Gatot, Rabu (3/1/2024).
Diakui Gatot, jika dibandingkan hari biasa, jumlah kendaraan yang diujikan pada 2 Januari dan 3 Januari 2024 ini menurun. Sebelum diberlakukan gratis retribusi uji KIR atau pada 2023, biasanya jawatannya melayani 70 kendaraan pada hari Senin sampai Kamis. Sedangkan pada hari Jumat, ada 40 kendaraan yang dilayani untuk uji KIR.
"Untuk fasilitas uji KIR, kami masih mengandalkan satu lajur pengujian. Karena kemarin kami usulkan penambahan lajur belum terealisasi karena adanya keterbatasan anggaran," papar Gatot.
BACA JUGA: Uji Kir 2024 Digratiskan, Pemkab Bantul Terancam Kehilangan Pendapatan Rp1,2 miliar Lebih
Gatot berharap, dengan adanya penerapan kebijakan gratis retribusi uji kir bisa dioptimalkan masyarakat untuk melakukan pengunjian kendaraan. Sehingga kendaraan yang ada memenuhi standar keamanan.
"Kami berharap masyarakat benar-benar memanfaatkan kebijakan gratis biaya retribusi uji kir ini," harapnya.
Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi mengungkapkan penghapusan retribusi KIR berlandaskan dengan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Selain itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Disisi lain, diakui Singgih adanya penghapusan retribusi, diperkirakan akan kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,3 miliar per tahun.
"Namun ada kompensasi dari pemerintah ke Pemkab yang akan ditambah," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Terpidana Penyebaran Fitnah Silfester Matutina Tak Hadiri Sidang PK
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Capaian IKD di Kulonprogo Baru 5 Persen, Kesadaran Masih Rendah
- Anggota DPRD DIY Soroti Perizinan Tanah Kas Kalurahan hingga Perlindungan Data Kependudukan
- Porda XVII, Sleman Bidik Juara Umum Keempat Berturut-turut
- Pameran Wayang Uwuh, Perkembangan Teknologi Harus Bisa Selesaikan Persoalan Sampah
- Pajak PBB P2 untuk Lahan Pertanian di Gunungkidul Lebih Murah, Segini Tarifnya
Advertisement
Advertisement