Advertisement

Promo November

Terima Laporan Dugaan Penggelapan Bisnis Properti di Jogja, Polda DIY Turun Tangan

Yosef Leon
Senin, 08 Januari 2024 - 15:47 WIB
Arief Junianto
Terima Laporan Dugaan Penggelapan Bisnis Properti di Jogja, Polda DIY Turun Tangan Suasana kantor Ditreskrimum Polda DIY, Senin (8/1/2024). - Harian Jogja/Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY mulai menyelidiki laporan kasus dugaan penggelapan dalam bisnis properti dengan modus pembayaran saham perusahaan dengan menggunakan skema tukar guling aset yang terjadi di Jogja.

Dirrreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan pada hari ini, Senin (8/1/2024), pihaknya telah mengundang K untuk melakukan klarifikasi atas sejumlah laporan yang dilayangkan oleh beberapa terlapor yang menjadi korban dalam kasus itu.

Advertisement

Dalam perkara ini, K diduga melakukan aksi penggelapan atau hampir serupa dengan yang dialami oleh korban lain yakni berupa pembelian saham dengan modus tukar guling aset untuk menambah saham kepemilikan di suatu perusahaan.

Hanya saja aset yang kali ini menjadi objek kasus yakni sebuah properti di kawasan Kaliurang.

Dalam undangan hari ini, ternyata K diketahui tidak datang ke Polda DIY. Endriadi belum menerangkan apa alasan K tidak hadir memenuhi undangan yang dilayangkan pihaknya itu. Namun dipastikan pihaknya akan kembali mengundang K untuk meminta klarifikasi lebih lanjut.

"Benar ada yang melaporkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan. Kami dari direktorat sudah menerima laporannya dan melakukan proses penyelidikan terhadap laporan tersebut," kata Endriadi, Senin.

Dia menjelaskan, dalam undangan klarifikasi itu pihaknya belum menentukan status K. Undangan ditujukan dengan merujuk pada nama K sendiri. "Baru undangan klarifikasi. Sementara ini baru tahap penyelidikan," ujarnya.

Belum lama ini pun sejumlah investor diduga mengalami penipuan berkedok bisnis properti. Akibatnya kerugian mencapai puluhan miliar, modusnya berupa pembelian saham dengan pembayaran melalui cek atau bilyet giro, tetapi dalam perjalanannya cek itu tidak bisa dicairkan kemudian skema pembayaran diubah melalui tukar guling aset yang tengah diagunkan ke bank.

BACA JUGA: Sejumlah Investor Diduga Mengalami Penipuan Bisnis Berkedok Properti di Jogja, Ini Modusnya

Korban dari dugaan penipuan ini yakni dua orang investor Anton Juwono, Rony Oktanto dan Allie Subagyo.

Ketiganya merupakan pemegang saham mayoritas sebesar 56,6% di PT. GMS perusahaan yang bergerak di sektor properti di Jogja.

Pada 2018 saat perusahaan menjual sebanyak 49 lembar saham karena membutuhkan tambahan modal. Kasus ini pun tengah diselidiki oleh Polda DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement