Advertisement
Terima Laporan Dugaan Penggelapan Bisnis Properti di Jogja, Polda DIY Turun Tangan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY mulai menyelidiki laporan kasus dugaan penggelapan dalam bisnis properti dengan modus pembayaran saham perusahaan dengan menggunakan skema tukar guling aset yang terjadi di Jogja.
Dirrreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan pada hari ini, Senin (8/1/2024), pihaknya telah mengundang K untuk melakukan klarifikasi atas sejumlah laporan yang dilayangkan oleh beberapa terlapor yang menjadi korban dalam kasus itu.
Advertisement
Dalam perkara ini, K diduga melakukan aksi penggelapan atau hampir serupa dengan yang dialami oleh korban lain yakni berupa pembelian saham dengan modus tukar guling aset untuk menambah saham kepemilikan di suatu perusahaan.
Hanya saja aset yang kali ini menjadi objek kasus yakni sebuah properti di kawasan Kaliurang.
Dalam undangan hari ini, ternyata K diketahui tidak datang ke Polda DIY. Endriadi belum menerangkan apa alasan K tidak hadir memenuhi undangan yang dilayangkan pihaknya itu. Namun dipastikan pihaknya akan kembali mengundang K untuk meminta klarifikasi lebih lanjut.
"Benar ada yang melaporkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan. Kami dari direktorat sudah menerima laporannya dan melakukan proses penyelidikan terhadap laporan tersebut," kata Endriadi, Senin.
Dia menjelaskan, dalam undangan klarifikasi itu pihaknya belum menentukan status K. Undangan ditujukan dengan merujuk pada nama K sendiri. "Baru undangan klarifikasi. Sementara ini baru tahap penyelidikan," ujarnya.
Belum lama ini pun sejumlah investor diduga mengalami penipuan berkedok bisnis properti. Akibatnya kerugian mencapai puluhan miliar, modusnya berupa pembelian saham dengan pembayaran melalui cek atau bilyet giro, tetapi dalam perjalanannya cek itu tidak bisa dicairkan kemudian skema pembayaran diubah melalui tukar guling aset yang tengah diagunkan ke bank.
BACA JUGA: Sejumlah Investor Diduga Mengalami Penipuan Bisnis Berkedok Properti di Jogja, Ini Modusnya
Korban dari dugaan penipuan ini yakni dua orang investor Anton Juwono, Rony Oktanto dan Allie Subagyo.
Ketiganya merupakan pemegang saham mayoritas sebesar 56,6% di PT. GMS perusahaan yang bergerak di sektor properti di Jogja.
Pada 2018 saat perusahaan menjual sebanyak 49 lembar saham karena membutuhkan tambahan modal. Kasus ini pun tengah diselidiki oleh Polda DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menuju Predikat SAKIP A, Kementerian ATR/BPN Fokus Perkuat Tujuh Pra-Kondisi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dua Siswa dan Satu Guru Mundur dari Sekolah Rakyat di Sonosewu Bantul
- Ketua KPK Jelaskan Alasan Pencekalan Keluar Negeri Mantan Menag
- Puskesmas di Bantul Diusulkan Datang ke Sekolah untuk Cek Kesehatan Gratis
- Selamat! Tiga SMP Negeri di Jogja Masuk 10 Besar Sekolah Berprestasi Nasional
- Penyelesaian Masalah RTRW di Gunungkidul Bakal Melibatkan Tim dari Pusat
Advertisement
Advertisement