Pilur Bantul 2026, Calon Lurah Sabdodadi Bicara Digitalisasi Ekonomi
Calon Lurah Sabdodadi Sulistiyo menawarkan pembangunan berbasis marketing dan teknologi untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan warga.
Suasana kantor Ditreskrimum Polda DIY, Senin (8/1/2024)./Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA—Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY mulai menyelidiki laporan kasus dugaan penggelapan dalam bisnis properti dengan modus pembayaran saham perusahaan dengan menggunakan skema tukar guling aset yang terjadi di Jogja.
Dirrreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan pada hari ini, Senin (8/1/2024), pihaknya telah mengundang K untuk melakukan klarifikasi atas sejumlah laporan yang dilayangkan oleh beberapa terlapor yang menjadi korban dalam kasus itu.
Dalam perkara ini, K diduga melakukan aksi penggelapan atau hampir serupa dengan yang dialami oleh korban lain yakni berupa pembelian saham dengan modus tukar guling aset untuk menambah saham kepemilikan di suatu perusahaan.
Hanya saja aset yang kali ini menjadi objek kasus yakni sebuah properti di kawasan Kaliurang.
Dalam undangan hari ini, ternyata K diketahui tidak datang ke Polda DIY. Endriadi belum menerangkan apa alasan K tidak hadir memenuhi undangan yang dilayangkan pihaknya itu. Namun dipastikan pihaknya akan kembali mengundang K untuk meminta klarifikasi lebih lanjut.
"Benar ada yang melaporkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan. Kami dari direktorat sudah menerima laporannya dan melakukan proses penyelidikan terhadap laporan tersebut," kata Endriadi, Senin.
Dia menjelaskan, dalam undangan klarifikasi itu pihaknya belum menentukan status K. Undangan ditujukan dengan merujuk pada nama K sendiri. "Baru undangan klarifikasi. Sementara ini baru tahap penyelidikan," ujarnya.
Belum lama ini pun sejumlah investor diduga mengalami penipuan berkedok bisnis properti. Akibatnya kerugian mencapai puluhan miliar, modusnya berupa pembelian saham dengan pembayaran melalui cek atau bilyet giro, tetapi dalam perjalanannya cek itu tidak bisa dicairkan kemudian skema pembayaran diubah melalui tukar guling aset yang tengah diagunkan ke bank.
BACA JUGA: Sejumlah Investor Diduga Mengalami Penipuan Bisnis Berkedok Properti di Jogja, Ini Modusnya
Korban dari dugaan penipuan ini yakni dua orang investor Anton Juwono, Rony Oktanto dan Allie Subagyo.
Ketiganya merupakan pemegang saham mayoritas sebesar 56,6% di PT. GMS perusahaan yang bergerak di sektor properti di Jogja.
Pada 2018 saat perusahaan menjual sebanyak 49 lembar saham karena membutuhkan tambahan modal. Kasus ini pun tengah diselidiki oleh Polda DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Calon Lurah Sabdodadi Sulistiyo menawarkan pembangunan berbasis marketing dan teknologi untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan warga.
Thailand lolos ke final FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 2-0 atas Vietnam. Indonesia masih berebut tiket final dari Grup A.
Jadwal MotoGP Jepang 2026 di Motegi berlangsung 2–4 Oktober. Jorge Martín hanya unggul 12 poin atas Marc Márquez.
Janice Tjen akan berduet dengan Venus Williams di Guangzhou Open 2026. Turnamen berlangsung 26 Oktober hingga 1 November.
Manchester City dinyatakan bersalah atas pelanggaran keuangan selama sembilan musim. Man City masih punya hak banding hingga 2 Oktober.
Jadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026, Kamis 1 Oktober 2026. Simak jam kick-off dan siaran langsungnya.