Advertisement

Didatangi Bawaslu Pamekasan, Gus Miftah Dicecar 28 Pertanyaan soal Dugaan Politik Uang

David Kurniawan
Senin, 08 Januari 2024 - 16:27 WIB
Arief Junianto
Didatangi Bawaslu Pamekasan, Gus Miftah Dicecar 28 Pertanyaan soal Dugaan Politik Uang Guf Miftah saat diperiksa Bawaslu Pamekasan di rumahnya, di Ponpes Ora Aji di Padukuhan Tundan, Purwomartani, Kalasan, Sleman. Senin (8/1/2024. - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Ulama nyentrik Miftah Maulana Habiburahman atau Gus Miftah diperiksa oleh tim dari Bawaslu Pamekasan, Jawa Timur di rumahnya di Pondok Pesantren Ora Aji di Padukuhan Tundan, Purwomartani, Kalasan, Senin (8/1/2024) siang. Dia diperiksa terkait dengan dugaan kasus politik uang yang berlangsug di salah satu gudang rokok di Pamekasan pada 28 Desember 2023 lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Pamekasan, Supriyadi mengatakan pemeriksaan terhadap terduga terpaksa dilakukan di rumah terduga dikarenakan kesibukan yang bersangkutan.

Advertisement

Menurut dia, pemeriksaan jemput bola ini juga diperbolehkan serta sudah melalui koordinasi dengan Bawaslu Jawa Timur maupun tim penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Pamekasan. “Jadi kami tidak hadir sendiri, karena ada penyidik dari kepolisian dan jaksa yang masuk dalam sentra Gakkumdu Pamekasan,” kata Supriyadi kepada wartawan, Senin siang.

Sesuai dengan video yang beredar Gus Miftah disangka melanggar Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu Pasal 523. Didalam klarifikasi, ia mengakui ada 28 pertanyaan yang diajukan ke ulama nyentrik ini. “Ini masalah subtansi pelanggaran sehingga belum bisa kami sampaikan. Yang jelas,ada 28 pertanyaan yang kami ajukan ke Gus Miftah,” katanya.

Supriyadi menambahkan, kedatangan ke Sleman tidak hanya untuk klarifikasi. Namun demikian, juga sebagai upaya membuktikan keterlibatan pelaku didalam tim kampanye pemangan nasional maupun daerah. “Jadi ada dua agenda. Untuk keterlibatan dalam kampanye, kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Sleman dan sudah mendapatkan datanya,” katanya.

Menurut dia, data dan hasil klarifikasi dijadikan untuk kajian dalam pembuktian pelanggaran yang disangkakan. Secara tenggat waktu, Supriyadi mengakui memiliki waktu 14 hari, namun berjanji dalam tujuh hari pertama dapat diselesaikan. “Total sudah ada lima orang yang kami periksa, termasuk Gus Miftah,” katanya.

Terpisah, Gus Miftah mengatakan berterima kasih atas kedatangan tim dari bawaslu untuk proses klarifikasi terkait dengan dugaan pelanggaran politik uang. Dia mengaku siap menerima apapun hasil putusan dari Bawaslu Pamekasan. “Setiap proses akan saya lalui dan apun hasilnya akan diterima,” katanya.

Disinggung mengenai kejadian bagi-bagi uang, ia mengatakan, bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara mendadak, karena awalnya acara ngopi bareng. Adapun uang yang diberikan merupakan milik dari Haji Her pemilik PT Bangau Mas di Pamekasan.

BACA JUGA: Bawaslu Panggil Gus Miftah untuk Diperiksa Terkait Bagi-bagi Uang

“Saya cuma diminta membagikan karena uang itu milik Haji Her. Sebenarnya, selain video viral itu masih ada satu video lagi yang membagikan uang, tetapi bukan saya yang membagikan,” katanya.

Dia pun menegaskan, di dalam pilpres, dia tidak masuk tim kemenangan paslon mana pun, termasuk di pasangan Prabowo-Gibran. “Saya tidak masuk dalam tim baik di daerah maupun Tingkat nasional,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah International

News
| Jum'at, 03 Mei 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement