Advertisement

Banner Pelarangan Pembuangan Sampah Liar di Bantul Tidak Efektif

Stefani Yulindriani Ria S. R
Kamis, 11 Januari 2024 - 17:47 WIB
Maya Herawati
Banner Pelarangan Pembuangan Sampah Liar di Bantul Tidak Efektif Banner larangan buang sampah sembarangan di Jalan Bugisan, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Selasa (9/1/2024). - Harian Jogja - Stefani Yulindriani

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Aktivitas pembuangan sampah liar masih marak di Kabupaten Bantul. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memasang banner pelarangan pembuangan sampah, tetapi tidak berdampak signifikan.

Kepala DLH Bantul, Ari Budi Nugroho menyampaikan telah melakukan pemasangan banner terkait larangan membuang sampah liar, namun menurut dia larangan tersebut tidak berdampak signifikan.

Advertisement

Dia mengaku masih menemukan tumpukan di beberapa ruas jalan, diantaranya di timur Gembira Loka Zoo, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan; Ring Road Selatan, sebelah timur perempatan Wojo, Kalurahan Tamanan, Banguntapan; dan  Jalan Bugisan, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan.

“Kami sudah pasang [banner] di beberapa tempat. Nanti kita akan ada pengawasan hingga proses yustisi, sehingga masyarakat supaya mengetahui dan lebih tahu. Dan masyarakat yang melakukan [buang sampah liar] menjadi jera,” katanya.

Lurah Bangunjiwo, Kapanewon Pardja mengaku masih ditemukan beberapa sampah liar yang dibuang di area persawahan. Terhadap sampah liar tersebut, pihaknya melakukan pembersihan pada Jumat pertama setiap bulan.

Dia menuturkan padukuhan di wilayahnya pun telah menerapkan sanksi denda berkisar Rp500.000-Rp1 juta bagi warga yang kedapatan membuang sampah liar. Selain itu, pada beberapa titik pun telah dipasang larangan membuang sampah sembarangan untuk mengurangi pembuangan sampah liar.

Dia pun menyambut baik upaya yustisi terhadap pembuang sampah liar yang akan diterapkan mulai pertengahan Januari 2024. Dia pun mengaku telah menyosialisasikan proses yustisi yang akan diterapkan tersebut ke masyarakat.

BACA JUGA: Pulang Mengantar Ayah Merantau, 3 Anak Kecemplung Jurang 10 Meter

“Kami sampaikan melalui dukuh dan grup Whatsapp RT, kami sampaikan informasi itu [yustisi pembuang sampah liar]. Kami sebenarnya sudah ada BUMDes yang mengelola sampah. Harapannya masyarakat yang mengelola [sampah masing-masing],” ujarnya.

Penertiban

Soal penertiban pembuang sampah liar, petugas linmas kapanewon dan kalurahan di Bantul bakal dilibatkan untuk operasi tangkap tangan alias OTT pembuang sampah liar di kawasan urban. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pembuang sampah liar di Bantul.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul R. Jati Bayubroto menuturkan lantaran luas wilayah Bantul yang luas, sementara personel Satpol PP Bantul yang melakukan OTT jumlahnya terbatas, sehingga dia mengaku kesulitan mengawasi pembuang sampah liar di Bantul.

 “Kami tidak berapa hari sekali [OTT], nanti kami lihat waktu, karena kami personil terbatas, ini juga banyak kegiatan termasuk masih ada penertiban APK dan lainnya. Nanti di waktu senggang kami bergerak. Tidak ditentukan jadwalnya, kalau ada waktu senggang kami upayakan bergerak,” ujarnya Kamis.

Dia pun berharap peran kalurahan dan kapanewon melalui linmas untuk dapat berperan dalam mengedukasi masyarakat terkait pengolahan sampah dan mengawasi pembuangan sampah di masing-masing wilayah.

“Kami harapkan kalurahan dan kapanewon juga turut ikut andil. Kalau dari Satpol PP kami tidak mampu mengawasi sebanyak itu yang kawasannya masih [banyak ditemukan pembuangan sampah liar]. Kalurahan dan kapanewon juga punya tanggung jawab semacam peringatan, atau memberi edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Dia berharap warga setempat dapat memberikan edukasi dan sanksi serupa dapat kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Dengan begitu, diharapkan jumlah sampah liar yang ada berkurang.

Selain itu dia mengaku masih fokus melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) beberapa waktu belakangan. Sehingga, penerapan yustisi terhadap pembuang sampah liar akan dilakukan pertengahan Januari 2024.

 “Kemudian Satpol PP sendiri akan melakukan OTT di titik yang kami disinyalir masih banyak pembuangan sampah liar, meski berbagai peringatan spanduk himbauan sudah dipasang, tetapi sepertinya masih ada beberapa yang nekat membuang disana. Januari ini paling dipertengahan ini kami memulai,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Remaja Disiapkan Jadi Keluarga Tangguh

Remaja Disiapkan Jadi Keluarga Tangguh

Jogjapolitan | 4 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bareskrim Mengaku Kesulitan Menangkap Bandar Narkoba Internasional Fredy Pratama

News
| Selasa, 11 Februari 2025, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Hangat dan Intimnya Romantic Dinner Hari Valentine bareng Pasangan di Royal Garden

Wisata
| Jum'at, 07 Februari 2025, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement