Advertisement

Promo November

Polisi Tahan Guru Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Siswa SD di Kota Jogja

Lugas Subarkah
Senin, 15 Januari 2024 - 12:47 WIB
Sunartono
Polisi Tahan Guru Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Siswa SD di Kota Jogja Polisi menunjukkan JL dan beberapa barang bukti yang disita, di Polresta Jogja, Senin (15/1/2024). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja menetapkan JL, 24, guru sebuah SD di Kota Jogja, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap 15 muridnya. Tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kapolresta Jogja, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menjelaskan dari seluruh laporan yang masuk, korban yang memenuhi unsur kekerasan seksual ada lima anak, yang terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan. “Dengan usia 11-12 tahun di wilayah Jogja. Waktu kejadian tanggal 1 Agustus 2023 sampai Oktober 2023 di sebuah SD di wilayah Kota Jogja,” ujarnya, Senin (15/1/22024).

Advertisement

BACA JUGA : Pemkot Jogja Dampingi Korban Dugaan Kekerasan Seksual SD Swasta

Setelah laporan masuk pada 8 Januari 2024 lalu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jogja menggelar penyelidikan dengan memeriksa sebanyak 20 saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui JL yang pada beberapa pemberitaan sebelumnya juga disebut NB, memegang-megang bagian tubuh dari para korban.

JL berhasil ditangkap Unit PPA Polresta Jogja di rumahnya, di wilayah Sleman, pada Jumat (12/1/2024). “Barang bukti yang disita yakni satu buah pisau, kemudian lima stel pakaian milik korban dan satu buah handphone,” ungkapnya.

Adapun modus tersangka dalam menjalankan aksinya yakni dengan mendekati para korban, berbincang akrab, hingga akhirnya melakukan perbuatan cabul. Meski demikian untuk beberapa korban, tersangka juga mengancam menggunakan pisau.

Terkait dugaan tersangka mengajari para korban menonton video porno, polisi menuturkan belum ada pengakuan dari tersangka, meski dari korban sudah mengakui. Polisi juga masih mendalami rekam jejak JL sebagai guru.

BACA JUGA : Anak SD di Jogja Alami Pelecehan Seksual, KPAID Sebut Kebanyakan Kasus Pelakunya Guru Non-ASN

Tersangka disangkakan Pasal 82 ayat 2 jo Pasal 76 e UU RI No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar. JL saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polresta Jogja dan telah dinonaktifkan dari pekerjaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran

News
| Jum'at, 22 November 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement