Simulasi Bencana di Kepatihan Tingkatkan Kesiapsiagaan Penyelamatan
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Polisi menunjukkan JL dan beberapa barang bukti yang disita, di Polresta Jogja, Senin (15/1/2024). /Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja menetapkan JL, 24, guru sebuah SD di Kota Jogja, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap 15 muridnya. Tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kapolresta Jogja, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menjelaskan dari seluruh laporan yang masuk, korban yang memenuhi unsur kekerasan seksual ada lima anak, yang terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan. “Dengan usia 11-12 tahun di wilayah Jogja. Waktu kejadian tanggal 1 Agustus 2023 sampai Oktober 2023 di sebuah SD di wilayah Kota Jogja,” ujarnya, Senin (15/1/22024).
BACA JUGA : Pemkot Jogja Dampingi Korban Dugaan Kekerasan Seksual SD Swasta
Setelah laporan masuk pada 8 Januari 2024 lalu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jogja menggelar penyelidikan dengan memeriksa sebanyak 20 saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui JL yang pada beberapa pemberitaan sebelumnya juga disebut NB, memegang-megang bagian tubuh dari para korban.
JL berhasil ditangkap Unit PPA Polresta Jogja di rumahnya, di wilayah Sleman, pada Jumat (12/1/2024). “Barang bukti yang disita yakni satu buah pisau, kemudian lima stel pakaian milik korban dan satu buah handphone,” ungkapnya.
Adapun modus tersangka dalam menjalankan aksinya yakni dengan mendekati para korban, berbincang akrab, hingga akhirnya melakukan perbuatan cabul. Meski demikian untuk beberapa korban, tersangka juga mengancam menggunakan pisau.
Terkait dugaan tersangka mengajari para korban menonton video porno, polisi menuturkan belum ada pengakuan dari tersangka, meski dari korban sudah mengakui. Polisi juga masih mendalami rekam jejak JL sebagai guru.
Tersangka disangkakan Pasal 82 ayat 2 jo Pasal 76 e UU RI No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar. JL saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polresta Jogja dan telah dinonaktifkan dari pekerjaannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Inflasi DIY Juni 2026 naik 0,37% dipicu BBM. BI DIY pastikan tetap terkendali dalam target nasional 2,5±1%.
Jadwal KRL Solo–Jogja Kamis 2 Juli 2026 lengkap semua stasiun. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru di sini.
Anggaran droping air Gunungkidul dipangkas jadi Rp346,5 juta. BPBD pastikan tetap aman dengan dukungan dana BTT.
Pria asal Sleman tewas tertemper KRL di Klaten. Polisi selidiki penyebab, KAI imbau warga jauhi jalur kereta.
Inflasi Juni 2026 capai 3,34%. Menkeu sebut dipicu BBM dan pangan, diprediksi segera mereda karena faktor musiman.