Advertisement
Bawaslu DIY Dampingi Hak Coblos ODGJ yang Bisa Menentukan Preferensi Politiknya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Bawaslu DIY mengatakan pendampingan hak coblos pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hanya dilakukan terhadap mereka yang bisa menentukan preferensi politiknya. Sebanyak 9.304 penyandang disabilitas mental atau ODGJ masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di DIY.
Pendampingan terhadap ODGJ dinilai penting saat mencoblos lantaran rentan dimanfaatkan oleh tim sukses pemenangan peserta Pemilu 2024. Karena itu pendampingan oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) diberikan kepada mereka yang bisa menentukan pilihan.
Advertisement
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan ODGJ yang mendapatkan hak coblos pada Pemilu 2024 nanti adalah mereka yang bisa menjalankan haknya. Dalam artian, ODGJ tersebut merupakan mereka yang tidak mengalami kesulitan secara teknis dalam proses pencoblosan di bilik suara. Hal serupa juga berlaku buat pemilih dari kelompok disabilitas, lansia maupun pemilih dengan gangguan kesehatan.
"Kalau ODGJ itu kan tidak cakap hukum, sehingga kalau pun diberi haknya pasti tidak bisa melaksanakan peran itu. Hanya saja terkait kesehatan jiwa, itu kan ada yang pada suatu waktu bisa sembuh atau kambuh-kambuhan. Ada situasi ODGJ itu yang tingkatnya rendah sampai akut tidak pernah sembuh. Dalam konteks kambuhan, yang memungkinkan mereka bisa menjalankan haknya maka itu harus diberikan," kata Najib, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga
Ratusan Surat Suara di DIY Rusak, Ini Rekomendasi Bawaslu DIY
Walah, Bawaslu DIY Banyak Terima Surat Kaleng Soal Politik Uang
Politik Uang lewat Layanan Uang Elektronik Diwaspadai Bawaslu DIY
Menurut Najib, ODGJ dengan riwayat penyakit yang parah tidak diberikan hak untuk mencoblos. Sebab ditakutkan malah akan mengganggu kenyamanan pemilih lain saat berada di TPS. Sementara untuk pendampingan kepada ODGJ yang punya hak pilih akan dilakukan sama halnya dengan pemilih lain yang serupa.
"Konteksnya sama dengan pemilih lain yang membutuhkan pendampingan, tidak hanya ODGJ tapi juga pemilih dengan disabilitas, lansia, pemilih yang mengalami gangguan kesehatan, misal sewaktu mencoblos dikhawatirkan meleset tidak sesuai yang dia harapkan. Nah itu bisa minta bantuan," kata Najib.
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menyebut pendataan pemilih tetap dilaksanakan oleh petugas apapun kondisinya. "Untuk persoalan pemenuhan hak pilihnya, itu melihat situasi masing-masing karena ODGJ beda-beda enggak bisa dipukul rata semua 9.000 itu," katanya.
Menurutnya, ODGJ yang terdaftar punya hak pilih tetapi tidak bisa mencoblos saat hari H mendatang dipastikan tidak bisa diwakilkan oleh siapapun. "Enggak masalah wong ini hak kok. Kalau pada 14 Februari dia memungkinkan, misal ada surat keterangan dokter, oh ini bisa lah menentukan pilihan nanti bisa datang," ujarnya.
Shidqi menambahkan untuk mengantisipasi adanya intervensi pilihan dari pendamping ODGJ pihaknya mengaku telah membuat skema bahwa para pendamping harus mengisi formulir c pendamping. Di dalamnya dimuat pernyataan bahwa pendamping akan menjaga kerahasiaan dan mereka bisa meminta siapapun untuk menjadi pendamping.
"Mau KPPS, mau saudara, suami, orang tua, dan itu harus menjaga kerahasiaan. Jadi untuk si pendamping itu bukan hanya diperuntukkan bagi ODGJ tetapi juga disabilitas. Memang itu didesain untuk membantu sebenarnya. Seperti apa yang dibantu, ini kan sangat situasional kondisional," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
3 Jenazah Pesawat Jatuh BSD Tiba di RS Polri, Posko Ante mortem dan Post Mortem Dibuka
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Cari Bibit Muda Esport, Ratusan Tim Ikuti Kompetisi Free Fire di Jogja
- Arsitek Muda Didorong Jadi Anggota di Level Asia dan Eropa, Ini Manfaatnya
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 19 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Minggu 19 Mei 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Minggu 19 Mei 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Advertisement