Advertisement

Bawaslu DIY Dampingi Hak Coblos ODGJ yang Bisa Menentukan Preferensi Politiknya

Yosef Leon
Selasa, 16 Januari 2024 - 13:47 WIB
Mediani Dyah Natalia
Bawaslu DIY Dampingi Hak Coblos ODGJ yang Bisa Menentukan Preferensi Politiknya Pasien ODGJ / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Bawaslu DIY mengatakan pendampingan hak coblos pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hanya dilakukan terhadap mereka yang bisa menentukan preferensi politiknya. Sebanyak 9.304 penyandang disabilitas mental atau ODGJ masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di DIY. 

Pendampingan terhadap ODGJ dinilai penting saat mencoblos lantaran rentan dimanfaatkan oleh tim sukses pemenangan peserta Pemilu 2024. Karena itu pendampingan oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) diberikan kepada mereka yang bisa menentukan pilihan. 

Advertisement

Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan ODGJ yang mendapatkan hak coblos pada Pemilu 2024 nanti adalah mereka yang bisa menjalankan haknya. Dalam artian, ODGJ tersebut merupakan mereka yang tidak mengalami kesulitan secara teknis dalam proses pencoblosan di bilik suara. Hal serupa juga berlaku buat pemilih dari kelompok disabilitas, lansia maupun pemilih dengan gangguan kesehatan.

"Kalau ODGJ itu kan tidak cakap hukum, sehingga kalau pun diberi haknya pasti tidak bisa melaksanakan peran itu. Hanya saja terkait kesehatan jiwa, itu kan ada yang pada suatu waktu bisa sembuh atau kambuh-kambuhan. Ada situasi ODGJ itu yang tingkatnya rendah sampai akut tidak pernah sembuh. Dalam konteks kambuhan, yang memungkinkan mereka bisa menjalankan haknya maka itu harus diberikan," kata Najib, Selasa (16/1/2024). 

Baca Juga

Ratusan Surat Suara di DIY Rusak, Ini Rekomendasi Bawaslu DIY

Walah, Bawaslu DIY Banyak Terima Surat Kaleng Soal Politik Uang

Politik Uang lewat Layanan Uang Elektronik Diwaspadai Bawaslu DIY

Menurut Najib, ODGJ dengan riwayat penyakit yang parah tidak diberikan hak untuk mencoblos. Sebab ditakutkan malah akan mengganggu kenyamanan pemilih lain saat berada di TPS. Sementara untuk pendampingan kepada ODGJ yang punya hak pilih akan dilakukan sama halnya dengan pemilih lain yang serupa. 

"Konteksnya sama dengan pemilih lain yang membutuhkan pendampingan, tidak hanya ODGJ tapi juga pemilih dengan disabilitas, lansia, pemilih yang mengalami gangguan kesehatan, misal sewaktu mencoblos dikhawatirkan meleset tidak sesuai yang dia harapkan. Nah itu bisa minta bantuan," kata Najib. 

Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menyebut pendataan pemilih tetap dilaksanakan oleh petugas apapun kondisinya. "Untuk persoalan pemenuhan hak pilihnya, itu melihat situasi masing-masing karena ODGJ beda-beda enggak bisa dipukul rata semua 9.000 itu," katanya. 

Menurutnya, ODGJ yang terdaftar punya hak pilih tetapi tidak bisa mencoblos saat hari H mendatang dipastikan tidak bisa diwakilkan oleh siapapun. "Enggak masalah wong ini hak kok. Kalau pada 14 Februari dia memungkinkan, misal ada surat keterangan dokter, oh ini bisa lah menentukan pilihan nanti bisa datang," ujarnya. 

Shidqi menambahkan untuk mengantisipasi adanya intervensi pilihan dari pendamping ODGJ pihaknya mengaku telah membuat skema bahwa para pendamping harus mengisi formulir c pendamping. Di dalamnya dimuat pernyataan bahwa pendamping akan menjaga kerahasiaan dan mereka bisa meminta siapapun untuk menjadi pendamping. 

"Mau KPPS, mau saudara, suami, orang tua, dan itu harus menjaga kerahasiaan. Jadi untuk si pendamping itu bukan hanya diperuntukkan bagi ODGJ tetapi juga disabilitas. Memang itu didesain untuk membantu sebenarnya. Seperti apa yang dibantu, ini kan sangat situasional kondisional," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

3 Jenazah Pesawat Jatuh BSD Tiba di RS Polri, Posko Ante mortem dan Post Mortem Dibuka

News
| Minggu, 19 Mei 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement