Terpidana Mati Mary Jane Akan Berikan Keterangan Pekan Ini
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ponco Hartanto menyampaikan bahwa terpidana mati asal Filipina, Mary Jane akan memberikan keterangan selama tiga hari ke depan. Mary Jane akan mengikuti semacam asesmen persidangan di Royal Ambarukmo Yogyakarta pada Kamis-Sabtu (18-19-20/1/2024).
Diketahui, Mary Jane merupakan terpidana mati lantaran membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, pada 24 April 2010 lalu.
Advertisement
“Kami dari pihak Kemenkumham dan Kejaksaan maupun dari Kementerian Luar Negeri akan mendengar kesaksian dari Mary Jane,” kata Ponco, Rabu (17/1/2024).
BACA JUGA: Dipenjara di Jogja, Terpidana Mati Mary Jane Fiesta Veloso Ciptakan Lagu dari Balik Jeruji
Sementara saat ditanya soal perkembangan hasil permohonan pembebasan Mary Jane yang diajukan ibunya, Celia Veloso kepada Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, Ponco mengaku tidak dapat memberikan tanggapan apapun. “Itu bukan wilayah saya,” katanya.
Menurut dia, Mary Jane dalam kondisi baik dan adaptif di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul. “Dia bisa bergaul dengan baik di dalam [lapas] walaupun Mary Jane warga negara Filipina,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Truk Box Tabrak Motor di Jalan Turi-Tempel yang Tewaskan Satu Orang
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Kamis 21 November 2024
- Pilkada Bantul: TPS Rawan Gangguan Saat Pemungutan Suara Mulai Dipetakan
- BPBD Bantul Sebut 2.000 KK Tinggal di Kawasan Rawan Bencana Longsor
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
Advertisement
Advertisement