Advertisement

Nekat Gadaikan Laptop Teman, Pemuda di Sleman Dicokok Polisi

David Kurniawan
Jum'at, 19 Januari 2024 - 17:37 WIB
Arief Junianto
Nekat Gadaikan Laptop Teman, Pemuda di Sleman Dicokok Polisi Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang pemuda berinsial PF, 26, asal Tangerang, Banten harus berurusan dengan polisi lantaran terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan laptop milik temannya. Hingga sekarang, pelaku masih menjalani pemeriksaan intesif di Mapolsek Ngaglik.

Kapolsek Ngaglik, Kompol M. Mashuri melalui Panit Humas Polsek Ngaglik, Ipda YS. Udin Arifyanto mengatakan pengungkapkan kasus bermula saat pelaku meminjam laptop milik temannya berinisial AS, 20, di rumah indekosnya di Kalurahan Sardonoharjo, Ngaglik, Selasa (9/1/2024).

Advertisement

Dalih peminjaman dikarenakan pelaku ingin menyelesaikan pekerjaannya. Namun, sambung dia, saat korban pergi dari kamar indekosnya, pelaku langsung membawa laptop bersama charger-nya.

“Korban sempat mencari pelaku dengan menelponnya. Laptop akan dikembalikan keesokan harinya [setelah kejadian], tetapi itu hanya janji semata dikarenakan hingga waktu yang ditentukan tidak juga Kembali,” kata Udin kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).

Atas peristiwa ini, korban langsung membuat laporan ke Polsek Ngaglik. Berbekal keterangan dari korban, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di kosnya di Maguwoharjo, Minggu (14/1/2024). “Langsung kami bawa ke polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

BACA JUGA: Terima Laporan Dugaan Penggelapan Bisnis Properti di Jogja, Polda DIY Turun Tangan

Berdasarkan keterangan pada saat pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa laptop yang dibawa telah digadaikan senilai Rp3,5 juta. Uang yang diperoleh digunakan untuk melunasi utang yang dimilikinya. “Sekarang masih dalam proses melengkapi berkas berita acara pemeriksaan,” katanya.

Atas perbuatannya itu, PF dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Pasaln 372 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Adapun ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021

News
| Minggu, 28 April 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement