Advertisement
KPU DIY Imbau Peserta Pemilu Serahkan Laporan Dana Kampanye Akhir
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) DIY telah menyelesaikan proses pengumpulan laporan awal dana kampanye sejumlah partai politik (parpol) dan peserta Pemilu di wilayahnya. Laporan akhir dana kampanye masih harus diserahkan parpol dan peserta Pemilu setelah pencoblosan mendatang jika tidak ingin calon legislatif terpilih dicoret sebagai pemenang Pemilu.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Tri Mulatsi mengatakan, batas akhir penyerahan laporan awal dana kampanye ditetapkan pada 12 Januari lalu. Hasilnya sudah disampaikan KPU DIY kepada publik melalui situs website mereka. "Sudah semua, hasil dan nominalnya juga sudah kami sampaikan melalui website KPU," katanya, Selasa (23/1/2024).
Advertisement
Berdasarkan data laporan awal dana kampanye parpol dan peserta yang dirilis KPU DIY, partai dengan penerimaan dana terbesar dipegang oleh Gerindra senilai Rp1,6 miliar sementara yang terkecil yakni Partai Kebangkitan Nusantara Rp0. Kemudian calon DPD dengan dana penerimaan terbesar GKR Hemas senilai Rp1,5 miliar dan terkecil Cinde Laras Rp6,9 juta.
Tri menjelaskan, pihaknya tidak bisa menilai tingkat kepatuhan parpol dan peserta Pemilu dalam pelaporan awal dana kampanye itu. Sebab yang menilai patuh atau tidaknya parpol dan peserta Pemilu hanya bisa dilakukan oleh akuntan publik.
"Kalau dari kami menilainya kalau peserta Pemilu sudah menyampaikan laporan dana kampanye ya sudah kami terima. Itu secara prosedural mereka sudah memenuhi kewajiban mereka," jelasnya.
BACA JUGA: 15 Rumah Rusak Diterjang Hujan Angin Senin Malam, Genteng dan Atap Berterbangan
Laporan awal dana kampanye ini sifatnya hanya sementara. Untuk penggunaan dana kampanye yang lebih detail dan komplet nantinya masih akan disampaikan oleh parpol dan peserta Pemilu beberapa hari setelah penyelenggaraan Pemilu selesai.
"Nanti masih ada laporan komplet, itu namanya laporan penerimaan dan pengeluaran sumbangan dana kampanye. Itu nanti penyerahannya sekitar tujuh hari setelah pemungutan suara," ungkapnya.
Tri menambahkan laporan dana kampanye penting disampaikan parpol dan peserta Pemilu sebagai bentuk transparansi kepada publik. Jika parpol dan peserta Pemilu tidak melaporkan dana penggunaan kampanye ada sanksi yang akan diterima.
"Untuk laporan awal dana kampanye misal mereka tidak menyampaikan ke KPU mereka akan dibatalkan sebagai peserta Pemilu di dapil wilayah itu. Sementara kalau tidak mnyampaikan laporan komplet yang di akhir maka calon yang jadi di partai yang tidak menyerahkan itu tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih," jelasnya.
Pihaknya mengimbau agar parpol dan peserta Pemilu melakukan pencatatan secara detail dana yang masuk dan keluar yang digunakan untk kampanye. "KPU tentunya terus menerus menyampaikan ke parpol dan calon anggota DPD untuk melaporkan penerimaan dan pengeluaran mereka seterbuka mungkin dan transparan mungkin," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Guru Jadi Faktor Penentu Kualitas Pendidikan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jangan Berenang Melawan Arus, Begini Cara Keluar Saat Terjebak di Rip Current
- Buntut Penggunaan Foto Tanpa Izin, Kemenkum DIY Dorong Fotografer Daftarkan Hak Cipta Karya
- Harlah NU ke-102, PCNU Sleman Berkomitmen Jaga Kemajemukan Bangsa
- Sigab Terus Berkomitmen Dampingi Difabel Berhadapan Dengan Hukum
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Minggu 2 Februari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
Advertisement
Advertisement