Advertisement
Buntut Penggunaan Foto Tanpa Izin, Kemenkum DIY Dorong Fotografer Daftarkan Hak Cipta Karya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY meminta fotografer proaktif mendaftarkan hak cipta atas karya mereka.
"Ini sangatlah penting dan krusial untuk memastikan hak-hak fotografer tetap terjaga serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi mereka," ujar Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto di Yogyakarta, Jumat (31/1/2025).
Advertisement
Fotografi, kata Agung, bukan sekadar seni menangkap momen, melainkan juga memiliki nilai estetika dan keindahan yang tinggi sehingga layak mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.
Dengan perlindungan hukum, kata dia, fotografer bisa lebih leluasa berkarya tanpa harus khawatir terhadap potensi penyalahgunaan karya mereka oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kanwil Kemenkum DIY, menurut dia, bakal terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada fotografer, komunitas seni, serta akademisi untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya hak cipta.
Dengan demikian, ekosistem seni dan kreativitas di Yogyakarta dapat terus berkembang dengan dukungan perlindungan hukum yang kuat. "Kami berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan jumlah pendaftaran perlindungan hak cipta bagi karya fotografi," ujar Agung.
Tanpa adanya perlindungan hukum, kata Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum DIY Vanny Aldilla, fotografer berpeluang kehilangan hak eksklusif atas karyanya sehingga dapat berdampak pada aspek ekonomi dan legalitas.
Sepanjang 2024, Vanny mencatat 39 karya fotografi telah didaftarkan untuk memperoleh hak cipta. Meski menunjukkan adanya kesadaran di kalangan fotografer, jumlah tersebut dinilai masih perlu ditingkatkan. "Edukasi kepada fotografer menjadi kunci agar mereka memahami pentingnya perlindungan hukum bagi karya mereka," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus Mutilasi Ngawi, Polda Jatim Turunkan Ahli Forensik Periksa Kejiwaan Pelaku
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Berlaku Mulai Sabtu 1 Februari 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Perhatian! Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Per 1 Februari 2025, dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- Cek! Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo Mulai Sabtu 1 Februari 2025
- Jadwal Terbaru KA Bandara Jogja Berlaku Mulai 1 Februari 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga YIA
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Sabtu 1 Februari 2025, Cek Lokasinya di Sini
Advertisement
Advertisement