Advertisement

JCW Dukung Aparat Hukum Usut Tuntas Snack Tak Pantas KPPS

Abdul Hamied Razak
Sabtu, 27 Januari 2024 - 17:37 WIB
Abdul Hamied Razak
JCW Dukung Aparat Hukum Usut Tuntas Snack Tak Pantas KPPS Sejumlah dukuh dan KPPS mendatangi kantor KPU Sleman menuntut transparansi dan langkah hukum untuk vendor penyedia snack, Jumat (26/1/2024) - harian Jogja - Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Jogja Corruption Watch (JCW) mendukung Aparat Penegak Hukum atau APH baik kepolisian maupun kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus 'snack lelayu' pada saat pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, DIY.

Aparat Penegak Hukum perlu mendalami dan mengembangkan kasus makanan ringan yang mirip saat takziah ini. Apakah ada unsur dugaan korupsi atau tidak. "Apabila APH menemukan minimal alat bukti cukup, maka APH tidak boleh segan untuk mengusut kasus 'snack lelayu' itu. Semua pihak terkait harus dimintai keterangan," kata Koordinator JCW Baharuddin Kamba, Sabtu (27/1/2024).

Advertisement

BACA JUGA: Buntut Snack Pelantikan, Dukuh dan KPPS Geruduk KPU Sleman

Harus diusut tuntas dengan mengedepankan prinsip profesional dan akuntabiltas dalam menuntaskan perkara ini. Tidak perlu menunggu ada aduan dari masyakarakat karena untuk perkara korupsi, misalnya, bukan merupakan delik aduan.

"Artinya, APH dapat menyelidiki perkara 'snack takziah' ini tanpa harus ada aduan dari masyarakat. Didalaminya juga kenapa anggaran untuk makanan ringan bagi KPPS yang seharusnya Rp15.000 tetapi jadi Rp2.500," katanya.

BACA JUGA: Viral Konsumsi Pelantikan KPPS Dinilai Tak Layak, Ini Penjelasan Ketua KPU Bantul

Ditelusuri mulai dari proses pengadaannya apakah menggunakan sistem lelang atau penunjukan langsung. Dengan melihat adanya selisih sekitar Rp300 juta lebih dari harga yang seharusnya yakni Rp15.000 tetapi hanya disajikan snack seharga Rp2.500, seharusnya dilakukan dengan sistem lelang bukan penunjukan langsung atau PL.

:Harus diusut tuntas dan diproses hukum semua pihak yang diduga terlibat. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

5 Pegawai PN Surabaya Disanksi Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

News
| Jum'at, 27 Desember 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal

Wisata
| Rabu, 25 Desember 2024, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement