Advertisement

Kampanye di Masjid Imogiri, Bawaslu Bantul Pastikan Itu Pelanggaran

Stefani Yulindriani Ria S. R
Rabu, 07 Februari 2024 - 17:17 WIB
Arief Junianto
Kampanye di Masjid Imogiri, Bawaslu Bantul Pastikan Itu Pelanggaran Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Bawaslu Bantul telah memastikan terjadi pelanggaran kampanye pada salah satu masjid di Sriharjo, Imogiri, Bantul.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan Panwascam Imogiri telah melakukan penelusuran terhadap kasus dugaan pelanggaran penggunaan tempat ibadah untuk kampanye.

Advertisement

Panwascam Imogiri telah mendatangi pihak-pihak yang dilokasi tersebut pada saat kejadian. "Setelah dilakukan penelusuran ditemukan bukti adanya pembagian kaos yang mengarah pada paslon tertentu di lingkungan tempat ibadah," katanya Rabu (7/2/2024).

Lebih lanjut menurut Didik, Panwascam Imogiri setelah itu melakukan kajian terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut. Dari situ, disimpulkan bahwa ada unsur yang belum terpenuhi dalam penanganan pelanggaran kampanye ini. "Berdasarkan kesimpulan tersebut maka proses berikutnya tidak bisa dilanjutkan menjadi pelanggaran pidana Pemilu," katanya.

Menurutnya meskipun tidak dilanjutkan menjadi pelanggaran pidana Pemilu, pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut secara langsung telah diberikan himbauan secara tertulis untuk tidak menggunakan tempat ibadah untuk kegiatan yang mengarah pada kegiatan politik atau kampanye.

"Bawaslu Bantul juga telah memberikan himbauan kepada semua peserta Pemilu untuk tidak menggunakan fasilitas pemerintah, fasilitas pendidikan dan tempat ibadah untuk kampanye. Himbauan ini secara serentak juga dilakukan oleh Panwascam di seluruh wilayah Bantul," katanya.

Sementara Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, Rifqi Nugroho menyampaikan unsur yang tidak terpenuhi dalam pelanggaran di masjid tersebut yaitu bahwa ustaz yang melakukan kampanye bukan merupakan peserta Pemilu maupun tim sukses salah satu pasangan calon.

"Memang tidak [pelanggaran pidana Pemilu], secara pasal perundungan [UU Pemilu] mengikat peserta Pemilu, jadi tidak terikat disitu beliaunya [ustaz]. Jadi tidak diketemukan bukti kuat beliau terhubung dengan tim sukses, atau dari temuan yang kami telusuri mengarah ke peserta pemilu. Jadi sifatnya kerelawanan," katanya.

Rifqi menuturkan pihaknya telah berupaya melakukan langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi.

BACA JUGA: Tempat Ibadah di Bantul Diduga Digunakan untuk Kampanye Pemilu 2024

Sementara menurut Rifqi dalam kasus dugaan pelanggaran yang menyeret salah satu Calon DPR RI Titiek Soeharto kunjungan kerja Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ke Stadion Sultan Agung Bantul pada Rabu (24/1/2024). "Kami baru pengumpulan bukti-bukti, keterpenuhan unsur, [pengumpulan fakta dari] saksi-saksi," ujarnya.

Dia menuturkan fakta terkait dugaan pelanggaran tersebut masih didalami. Potensi pelanggaran saat ini sudah didalami, dan masih dalam tahap klarifikasi terkait dugaan tersebut. "Pelanggaran atau bukan, memenuhi unsur atau tidak," katanya.

Apabila nanti dugaan pelanggaran tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran Pemilu sebagaimana yang diatur dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu No. 7/2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, maka dapat ditangai oleh pihak yang berwenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prabowo Bakal Susun Kursi Menteri hingga 40, Gerindra Membantah

News
| Kamis, 09 Mei 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Makan Murah di Jogja Versi Mahasiswa, Cek Tempatnya

Wisata
| Kamis, 09 Mei 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement