Advertisement

Polda Bekuk 5 Tersangka Penyekapan hingga Penganiayaan Gegara Hutang Bisnis

Catur Dwi Janati
Rabu, 07 Februari 2024 - 15:47 WIB
Catur Dwi Janati
Polda Bekuk 5 Tersangka Penyekapan hingga Penganiayaan Gegara Hutang Bisnis

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Sejumlah tersangka tindak penyekapan, perampasan, penganiayaan dan tidak pidana kekerasan seksual berhasil dibekuk Ditreskrimum Polda DIY. Aksi ini dilatarbelakangi urusan hutang bisnis yang membuat sejumlah korban disekap, dianiaya hingga mengalami kekerasan seksual.

Ada lima tersangka yang diamankan kepolisian dalam perkara ini, yakni MSH alias JD laki-laki berusia 43 tahun, MM alias MY perempuan berusia 41 tahun, YR alias YC laki-laki berusia 36 tahun, AS alias ANW laki-laki berusia 48 tahun dan ARD alias RK laki-laki berusia 23 tahun. Sementara MSE, AA dan AH menjadi korban dalam kasus ini.

Advertisement

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi menjelaskan sekitar Juni 2023 lalu, korban dan tersangka MSH mengadakan perjanjian kerja sama jual beli mobil. Tersangka memberikan modal investasi dengan nilai total sebesar Rp1,2 miliar.

"Sejak Agustus 2023, korban sudah tidak memberikan keuntungan kepada pelaku tentang kegiatan bisnis tersebut," terang Endriadi pada Rabu (7/2/2024) di Halaman Ditreskrimum Polda DIY.

Diduga lantaran hal itu, Pada 12 Oktober 2023 tersangka YR alias YC dan AS alias ANW atas perintah pelaku MSH mendatangi rumah korban. Kedatangan keduanya yakni meminta sejumlah barang berharga miliki korban sebagai jaminan.

"Tujuannya untuk meminta paksa barang-barang milik korban berupa sertifikat, perhiasan serta mobil. Tujuannya apa, dijadikan pelunasan hutang bisnis mereka," ungkapnya.

Tak sampai di situ, setelah korban memberikan barang-barang berharganya, korban MSE dan istrinya AA dibawa para pelaku ke sebuah indekos. Sesampainya di indekos tersebut, korban dan istrinya disekap dengan cara dimasukkan ke dalam ruangan-ruangan khusus. Yakni di ruang pantry dan salah salah kamar indekos yang dikunci di dari luar.

"Selama penyekapan atau ruangan tertentu tadi, korban dan istri mengalami kekerasan fisik. Mereka [korban] melaporkan ada kekerasan fisik yang dilakukan oleh para tersangka," terang Endriadi.

BACA JUGA: 3 Orang Dipolisikan Terkait Dugaan Penyekapan dan Intimidasi di Kantor Satpol PP Kulonprogo

Bahkan korban juga mengadukan bila dirinya mendapatkan kekerasan seksual saat penyekapan yang diduga dilakukan oleh para pelaku tersebut. "Kita simpulkan dugaan perisitiwa tersebut terjadi sekira tanggal 12 Oktober sampai dengan tanggal 10 Desember," tegasnya.

Para korban berhasil bebas setelah adanya laporan orang hilang di wilayah lain yang mencari keberadaan korban. "Kami informasikan ternyata di wilayah lain ada laporan terkait dengan hilangnya orang," ujarnya.

"Kemudian dari wilayah lain tersebut melakukan penangkapan berdasarkan informasi dan akhirnya para pelaku didatangi oleh petugas dari wilayah lain dan [korban] dibebaskan," lanjutnya.

Korban yang berhasil bebas, lalu melaporkan kasus ini ke Polda DIY. Mendapati laporan ini, polisi lantas mengamankan lima orang tersangka. Endriadi menjelaskan lima orang tersangka punya peran masing-masing.

Pelaku MSH jelas Endriadi berperan sebagai pelaku utama yang menyuruh untuk melakukan penyekapan. Selain itu MSH lanjut Endriadi juga melakukan penganiayaan dengan cara memukuli atau meninju korban menggunakan sarung tinju. "Serta pelaku ini yang menyuruh istri korban atau pelapor untuk melakukan kegiatan seksual kepada suaminya," terang Endriadi.

Pelaku MSH disangkakan Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun, serta Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan juga Pasal 6 huruf c UU. No. 12/2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Tersangka lainnya, MM yang merupakan istri dari salah satu pelaku berperan turut serta dalam penyekapan dan yang bersangkutan mengetahui lokasi yang digunakan untuk menyekap. "Pelaku ini melakukan dugaan tindak penganiayaan dengan cara menyiram punggung korban dengan air panas dan memukul korban menggunakan sarung tinju," terangnya.

MM disangkakan Pasal 333 KUHP Jo 55 Ayat 1 dengan ancaman hukuman delapan tahun, serta Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Sementara pelaku YR yang berperan mendatangi korban dan mengajak korban, meminta dengan paksa barang-barang korban akan disangkakan Pasal 333 KUHP Jo 55 Ayat 1 dengan ancaman hukuman delapan tahun dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun. Tersangka AS punya peran yang sama yakni membantu tindak pidana pemerasan bersama YR. AS disangkakan Pasal 368 KUHP Jo 55 Ayat ke-1 e dengan ancaman hukuman sembilan tahun.

Tersangka kelima, ARD alias RK berperan menyuruh korban melakukan pelecehan seksual dengan menggunakan sejenis balsam. Pelaku akan disangkakan Pasal 6 huruf c UU. No. 12/2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Nugroho Arianto mengungkapkan sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini. Di antaranya enam buah sertifikat hak milik (SHM), satu pasang sarung tinju warna hitam, satu buah KTP asli atas nama MSE, satu buah kartu keluarga (KK) MSE, satu pasang sarung tinju warna pink, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, satu unit ponsel merk samsung M52 warga putih, empat unit ponsel dan satu buah tas jinjing warna coklat.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jumlah Tahanan Penjara Indonesia Terbanyak ke-8 di Dunia

News
| Jum'at, 11 Oktober 2024, 06:07 WIB

Advertisement

alt

Patung Gajah Mada Diletakkan di Dasar Laut untuk Tarik Minat Wisatawan

Wisata
| Jum'at, 11 Oktober 2024, 00:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement