Advertisement
Bawaslu Minta Masyarakat Awasi dan Laporkan Praktik Jual Beli Suara
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Panitia Pengawas Desa (PPD) mengikuti apel siaga menjelang pemungutan suara Pemilu di Alun-alun Wonosari pada Sabtu (10/2/2024) - Harian Jogja / Andreas Yuda Pramono
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul menggelar apel siaga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Panitia Pengawas Desa (PPD) di Alun-alun Wonosari pada Sabtu (10/2/2024). Dalam apel tersebut, Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib minta masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan apabila terjadi kecurangan seperti praktik jual beli suara.
Mohammad Najib menegaskan praktik jual beli suara merupakan kejahatan dalam Pemilu.
Advertisement
“Praktik itu hina, nista karena merusak integritas Pemilu. Sebab itu praktik ini jadi musuh bersama,” kata Najib ditemui di Alun-alun Wonosari, Sabtu (10/2/2024).
Najib menambahkan praktik tersebut masuk dalam tindak pidana Pemilu. Sebab itu, perlu ada pengawasan bersama dengan masyarakat. PTPS di Gunungkidul yang mencapai jumlah 2.907 masing-masing mengawasi satu TPS.
“Pasukan kami terbatas. Kami hanya punya satu pengawas di masing-masing desa. Jumlahnya tidak cukup kalau harus memastikan jual beli suara,” katanya.
Dia mengaku pelanggaran selalu terjadi di tengah masyarakat dan masyarakat tahu adanya pelanggaran tersebut. Sisanya adalah tentang keberanian dalam melaporkan.
“Kami ingin PTPS punya komitmen dalam menjalankan tugas fungsi dengan benar karena tanggung jawab mereka besar,” ucapnya.
Najib kembali menegaskan bahwa proses pemungutan suara yang dilakukan dalam satu hari sangat menentukan tahun-tahun mendatang. Dia juga menyoroti perihal ketidaktaatan prosedural penyelenggaran Pemilu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan persiapan yang dilakukan PTSP telah dilakukan sejak Jumat (9/2/2024) dalam mengawasi pendistribusian C-Pemberitahuan kepada pemilih.
Andang melanjutkan pihaknya juga meminta PTPS untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) di sekitar TPS bersama Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS). Bawaslu menggandeng Satpol PP juga akan membersihkan APK secara serentak pada Minggu (11/2/2024) pukul 08.00 WIB.
“Di hari H tentu tugas mereka adalah pengawasan pemungutan dan penghitungan suara sampai mereka mendapat C-Hasil dari masing-masing TPS. C Hasil itu akan dilaporkan secara berjenjang kepada PKD [Panwaslu Kelurahan/Desa] berlanjut ke Panwascam,” kata Andang.
Dia berharap tidak ada pemungutan suara ulang yang pernah terjadi tahun 2019. Pemungutan suara ulang tersebut dapat terjadi karena pemilih yang tidak berhak memiliki hak pilih justru menggunakan hak pilihnya.
"Kita perlu menjaga jangan sampai ada pencurian suara. Jangan pernah ikut kompromi karena harga diri kita dipertaruhkan. Kami ingatkan PTPS sebagai penjaga gerbang utama untuk ikut serta menjaga republik," katanya.
BACA JUGA: Bawaslu DIY Ungkap Kerawanan di Masa Tenang Pemilu 202
Lebih jauh, Andang meminta agar PTPS juga perlu mempersiapkan dalam memfoto C-Hasil di TPS untuk dimasukkan dalam Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu). Aplikasi Siswaslu merupakan sistem bersama yang dipakai oleh pengawas mulai dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi guna mengumpulkan hasil pemungutan, penghitungan, dan proses tahapan sejak masa tenang hingga rekapitulasi suara tingkat nasional.
“Siapkan data yang lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, catat semua kejadian khusus yang ada di TPS. Siapkan laporan hasil pengawasan aktual dan sesuai dengan kejadian yang ada di TPS," ucapnya.
Di lain pihak, Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja, Baharuddin Kamba menegaskan tidak menutup kemungkinan terjadi politik uang di Gunungkidul sebab jarak antarwilayah yang jauh.
Menurut Kamba, angka kemiskinan dan tingkat pendidikan di Bumi Handayani yang cenderung memprihatikan dapat memunculkan potensi politik uang. Dia menambahkan bahwa surat suara (susur) cadangan rentan disalahgunakan orang untuk mencoblos lebih dari satu kali.
Total susur untuk masing-masing jenis surat suara mencapai 626.688 lembar sesuai SK KPU. Jumlah tersebut sudah termasuk surat suara cadangan dari jumlah pemilih tetap (DPT) sebesar 2%. Meski kecil, susur tambahan berpotensi memengaruhi suara kontestan pemilu.
Sebab itu, penyelenggara Pemilu harus menjalankan tugas dan fungsi mereka secara cermat termasuk mencermatik Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dua Prajurit Masih Dirawat, KSAD Ungkap Situasi Terkini Lebanon
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement








